ABSTRAK PERATURAN
TATA CARA_PELAKSANAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA_PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
2014
PERMENKEU RI NOMOR 164/PMK.06/2014 TANGGAL 14 AGUSTUS 2014
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DALAM RANGKA PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
ABSTRAK : - bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Barang Milik Negara dapat dilakukan pemanfaatan dalam rangka penyediaan infrastruktur, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara belum cukup mengatur ketentuan yang dapat dijadikan sebagai pedoman bagi Pengelola Barang, Pengguna Barang dan pihak terkait dalam pelaksanaan pemanfaatan Barang Milik Negara dalam rangka penyediaan infrastruktur guna mewujudkan pemanfaatan Barang Milik Negara dalam rangka penyediaan infrastruktur yang tertib, terarah, adil, dan akuntabel serta terselenggaranya pengelolaan Barang Milik Negara yang efisien, efektif, dan optimal.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN 4355); PP No. 27 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 92, TLN 5533); Perpres No. 67 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 66 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 161); Perpres No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 14 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 25; Permenkeu RI No. 33/PMK.06/2012 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 174/PMK.06/2013; Permenkeu RI No. 78/PMK.06/2014.
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tata cara pelaksanaan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dalam rangka penyediaan infrastruktur yang meliputi objek, pihak pelaksana, jangka waktu, hasil pemanfaatan, tata cara pelaksanaan, perjanjian, pengamanan dan pemeliharaan, penatausahaan, pengawasan dan pengendalian, dan sanksi.
Pemanfaatan BMN dilaksanakan dalam bentuk sewa, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI).
Objek pemanfaatan BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur meliputi BMN yang berada pada Pengelola Barang, BMN yang berada pada Pengguna Barang, yang dapat berupa tanah dan/atau bangunan, baik keseluruhan maupun sebagian; dan/atau selain tanah dan/atau bangunan.
Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan dapat menunjuk dan menetapkan pejabat di lingkup wilayah kerjanya untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawabnya.
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dan dapat menunjuk pejabat struktural/fungsional di lingkungan Kementerian/Lembaga masing-masing untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawabnya.
Penanggung jawab pemanfaatan BMN dalam rangka infrastruktur memiliki kewenangan dan tanggung jawabnya sebagai penanggung jawab.
Pemanfaatan BMN pada Pengelola Barang dalam rangka penyediaan infrastruktur meliputi permohonan, penelitian administrasi, penilaian, perhitungan besaran sewa, persetujuan, pembayaran uang sewa tahap pertama, penandatanganan perjanjian, pelaksanaan, pengamanan dan pemeliharaan, pembayaran uang sewa tahap berikutnya, dan pengakhiran.
Pemanfaatan BMN pada Pengguna Barang dalam rangka penyediaan infrastruktur meliputi permohonan, penelitian administrasi, penilaian, perhitungan besaran sewa, persetujuan, penerbitan keputusan, pembayaran uang sewa tahap pertama, penandatanganan perjanjian, pelaksanaan, pengamanan dan pemeliharaan, pembayaran uang sewa tahap berikutnya, dan pengakhiran.
Mitra Pemanfaatan BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan atas BMN objek Pemanfaatan, dan atas barang hasil pemanfaatan BMN berdasarkan perjanjian, pengamanan ditujukan untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi dan hilangnya BMN objek pemanfaatan dan hasil pemanfaatan BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur, pemeliharaan ditujukan untuk menjada kondisi dan memperbaiki BMN objek pemanfaatan dan hasil pemanfaatan BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur agar selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna.
Dalam hal BMN yang dimanfaatkan hilang selama pelaksanaan pemanfaatan akibat kesalahan atau kelalaian mitra pemanfaatan BMN dalam pengamanan objek pemanfaatan BMN, mitra pemanfaatan BMN wajib mengganti objek pemanfaatan dan hasil pemanfaatan BMN dengan barang yang sama atau barang yang sejenis dan setara.
Pengelola Barang, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melakukan penatausahaan atas pelaksanaan pemanfaatan BMN yang berada pada masing-masing pengelolaannya.
Pengelola Barang, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pemanfaatan BMN yang berada pada masing-masing pengelolaannya.
Pemanfaatan BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur berakhir dalam hal:
a. berakhirnya jangka waktu pemanfaatan BMN;
b. pengakhiran perjanjian pemanfaatan BMN secara sepihak oleh Pengelola Barang dan/atau Pengguna Barang;
c. berakhirnya perjanjian pemanfaatan BMN; atau
d. ketentuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mitra Pemanfaatan BMN yang terlambat melakukan pembayaran atau melakukan pembayaran namun tidak sesuai dengan yang telah ditentukan dalam perjanjian wajib membayar denda paling sedikit 3% (tiga persen) per bulan dari jumlah kewajiban yang masih harus dibayarkan oleh mitra Pemanfaatan BMN bersangkutan.
Segala akibat hukum yang menyertai pelaksanaan Pemanfaatan BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur yang berada pada Pengguna Barang setelah diberikannya persetujuan oleh Pengelola Barang hingga saat penandatanganan perjanjian sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengguna Barang.
CATATAN : - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan Pemanfaatan BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur yang telah diajukan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang dan belum memperoleh persetujuan Pengelola Barang, proses selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 14 Agustus 2014.