PERUBAHAN KETIGA - SURAT UTANG NEGARA - TRANSAKSI

2012
PERMENKEU RI NOMOR 77/PMK.08/2012  TANGGAL 22 MEI 2012
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 170/PMK.08/2008 TENTANG TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SECARA LANGSUNG
ABSTRAK : -

bahwa dalam rangka mengoptimalkan transaksi Surat Utang Negara secara langsung dalam rangka pengelolaan portofolio Surat Utang Negara dan melaksanakan stabilisasi pasar Surat Utang Negara, dipandang perlu melakukan perubahan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2008 tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.08/2011;

    - Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
     

UU No. 24 Tahun 2002 (LN Tahun 2002 No. 110, TLN 4236); Keppres No. 56/P Tahun 2010; Permenkeu No. 170/PMK.08/2008 jo. Permenkeu No. 126/PMK.08/2011.

    - Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:
     

Beberapa ketentuan dalam Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2008 tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.08/2011, diubah sebagai berikut: Perubahan ketentuan Pasal 1 angka 12; Perubahan ketentuan Pasal 5; Perubahan ketentuan Pasal 6; Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A.

CATATAN : -

Kriteria untuk menentukan seri Surat Utang Negara Yang Kurang Likuid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, ditentukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang setelah mempertimbangkan masukan dari Komite Risiko.

    - Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 22 Mei 2012.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 22 Mei 2012.