MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 51 / PMK.07/ 2009

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK.07/ 2009
TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM
PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI DALAM RANGKA
OTONOMI KHUSUS, DI PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2009

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa sehubungan dengan adanya perubahan asumsi indikator ekonomi makro, Rapat Kerja Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka pelaksanaan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 pada tanggal 23-24 Februari 2009, menyepakati antara lain mengenai perubahan asumsi Indonesia Crude Price (ICP) dan kurs rupiah;

 

 

b.

bahwa sehubungan dengan perubahan asumsi makro tersebut, maka sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/ PMK.07/2009 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2009, perlu dilakukan penyesuaian perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2009;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2009 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2009;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4920);

 

 

2.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2009 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2009;

Memperhatikan

:

1.

Kesimpulan Rapat Kerja Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dengan  Pemerintah dalam rangka pelaksanaan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 tanggal 23-24 Februari 2009;

 

 

2.

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2498 K/ 80/ MEM/ 2008 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Pertambangan Umum, Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Tahun 2009;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK.07/2009 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS DI PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2009.

 

 

Pasal I

 

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2009 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2009 diubah sebagai berikut:

 

 

1.

Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

Pasal 1

 

 

 

(1)

Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi (DBH SDA Migas) adalah sebesar Rp126.409.548.000,00 (seratus dua puluh enam miliar empat ratus sembilan juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

 

 

 

 

a.

Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi adalah 55% (lima puluh lima persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari SDA Minyak Bumi Provinsi Papua Barat, yaitu sebesar Rp125.095.481.000,00 (seratus dua puluh lima miliar sembilan puluh lima juta empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah); dan

 

 

 

 

b.

Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang berasal dari Pertambangan Gas Bumi adalah 40% (empat puluh persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari SDA Gas Bumi Provinsi Papua Barat, yaitu sebesar Rp1.314.067.000.00 (satu miliar tiga ratus empat belas juta enam puluh tujuh ribu rupiah).

 

 

 

(2)

Perkiraan alokasi DBH SDA Migas pada tahun 2009 kepada daerah disesuaikan dengan hasil kesimpulan Rapat Kerja Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat khususnya mengenai asumsi indikator ekonomi makro dengan tingkat harga minyak mentah sebesar US$ 45/barrel dan dengan nilai tukar Rp11.000/US$ 1.

 

 

2.

Diantara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1A yang berbunyi sebagai berikut:

 

 

Pasal 1A

 

 

 

Dalam hal pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atas, perkiraan alokasi DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2009 yang ditetapkan dalam satu  Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara  (APBN) atau APBN Perubahan tidak mencukupi kebutuhan penyaluran dalam Tahun Anggaran berjalan, maka pagu DIPA atas perkiraan alokasi DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2009 dapat dilakukan revisi setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

 

 

Pasal II

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 23 Maret 2009

 

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI