ABSTRAK PERATURAN
PERKIRAAN ALOKASI DANA_HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN_MINYAK BUMI DAN GAS BUMI
2013
PERMENKEU RI NOMOR 19/PMK.07/2013 TANGGAL 8 JANUARI 2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK : - bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2013;
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
UU No. 33 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 126); UU No. 19 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 228, TLN 5361); PP No. 55 Tahun 2005 (LN Tahun 2004 No. 137, TLN 4575); Permenkeu RI No. 06/PMK.07/2012; Permenkeu RI No. 165/PMK.07/2012.
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi (DBH SDA Migas) Tahun Anggaran 2013 didasarkan atas perkiraan penerimaan SDA Migas sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.
CATATAN: - Dalam hal pagu atas perkiraan alokasi DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2013 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi melebihi pagu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, Pemerintah menyalurkan alokasi DBH SDA Migas berdasarkan realisasi penerimaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 8Januari 2013.