MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR   140 / PMK.01 / 2006


TENTANG

PEDOMAN PELAKSANAAN ANALISIS BEBAN KERJA (WORK LOAD ANALYSIS)
DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN


MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka pelaksanaan program reformasi birokrasi di lingkungan Departemen Keuangan, dilaksanakan penataan dan penyempurnaan kelembagaan, ketatalaksanaan, dan kepegawaian;

 

 

b.

bahwa dalam rangka melaksanakan penataan dan penyempurnaan kelembagaan, ketatalaksanaan, dan kepegawaian perlu analisis beban kerja;

 

 

c.

bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 26/KMK.01/1995 tentang Pengukuran Beban Kerja Pada Setiap Unit Organisasi Di Lingkungan Departemen Keuangan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini;

 

 

d.

bahwa berdasarkan huruf a, b, dan c di atas, dipandang perlu menetapkan pedoman pelaksanaan analisis beban kerja (Work Load Analysis) di lingkungan Departemen Keuangan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);

 

 

2.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999;

 

 

3.

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006;

 

 

4.

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2006;

 

 

5.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

6.

Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuanaan;

 

 

7.

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 71/KMK.01/1996 tentang Hari dan Jam Kerja di lingkungan Departemen Keuangan;

 

 

8.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANALISIS BEBAN KERJA (WORK LOAD ANALYSIS) DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN.

 

Pasal 1

 

 

Pedoman pelaksanaan Analisis Beban Kerja (Work Load Analysis) di lingkungan Departemen Keuangan yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri Keuangan ini disebut dengan Analisis Beban Kerja, adalah acuan bagi setiap unit organisasi di lingkungan Departemen Keuangan, dalam melaksanakan analisis beban kerja sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

 

Pasal 2

 

 

Pedoman Analisis Beban Kerja (Work Load Analysis) sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

Pasal 3

 

 

Analisis beban kerja wajib dilaksanakan oleh masing-masing unit organisasi eselon I di bawah koordinasi Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan dalam hal ini Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan.

 

Pasal 4

 

 

Penetapan Keputusan tentang Analisis Beban Kerja ditandatangani oleh masing-masing Pimpinan Unit Eselon I, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Sekretaris Jenderal

 

Pasal 5

 

 

Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 26/KMK.01/1995 tentang Pengukuran Beban Kerja pada setiap unit organisasi di lingkungan Departemen Keuangan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 6

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

Ditetapkan di  Jakarta

 

 

 

 

pada tanggal  29 Desember 2006

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

         
         
        SRI MULYANI INDRAWATI


Lampiran..............................