KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 69/KMK.017/1999

TENTANG

PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 333/KMK.011/1978 TENTANG PENGATURAN LEBIH LANJUT PENGGUNAAN 5% (LIMA PERSEN) DARI LABA BERSIH BANK-BANK MILIK NEGARA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 333/KMK.011/1978 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Penggunaan 5% (Lima Persen) dari Laba Bersih Bank-Bank Milik Negara;
b. bahwa pengaturan lebih lanjut penggunaan 5% (lima persen) dari laba bersih Bank-Bank milik Negara saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan perekonomian nasional;
c. bahwa berhubung dengan itu, ketentuan mengenai pengaturan lebih lanjut penggunaan 5% (lima persen) dari laba bersih Bank-Bank milik Negara dimaksud perlu dicabut dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat : Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998;
Memperhatikan : Instruksi Presiden Nomor 20 Tahun 1998 tentang Penerbitan Sumber-sumber Dana Yayasan;

M E M U T U S K A N :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 333/KMK.011/1978 TENTANG PENGATURAN LEBIH LANJUT PENGGUNAAN 5% (LIMA PERSEN) DARI LABA BERSIH BANK-BANK MILIK NEGARA

Pasal 1

Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 333/KMK.011/1978 tentang Pengaturan lebih lanjut penggunaan 5% (lima persen) dari Laba Bersih Bank-Bank Milik Negara.

Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.