KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 69/KMK.017/1999
TENTANG
PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 333/KMK.011/1978 TENTANG PENGATURAN LEBIH LANJUT PENGGUNAAN 5% (LIMA PERSEN) DARI LABA BERSIH BANK-BANK MILIK NEGARA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | a. | bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 333/KMK.011/1978 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Penggunaan 5% (Lima Persen) dari Laba Bersih Bank-Bank Milik Negara; | |||||
b. | bahwa pengaturan lebih lanjut penggunaan 5% (lima persen) dari laba bersih Bank-Bank milik Negara saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan perekonomian nasional; | |||||||
c. | bahwa berhubung dengan itu, ketentuan mengenai pengaturan lebih lanjut penggunaan 5% (lima persen) dari laba bersih Bank-Bank milik Negara dimaksud perlu dicabut dengan Keputusan Menteri Keuangan; | |||||||
Mengingat | : | Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998; | ||||||
Memperhatikan | : | Instruksi Presiden Nomor 20 Tahun 1998 tentang Penerbitan Sumber-sumber Dana Yayasan; | ||||||
M E M U T U S K A N : |
||||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 333/KMK.011/1978 TENTANG PENGATURAN
LEBIH LANJUT PENGGUNAAN 5% (LIMA PERSEN) DARI LABA BERSIH BANK-BANK MILIK
NEGARA
Pasal 1 Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 333/KMK.011/1978 tentang Pengaturan lebih lanjut penggunaan 5% (lima persen) dari Laba Bersih Bank-Bank Milik Negara. Pasal 2 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Menteri Keuangan
Bambang Subianto