KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 441 /KMK.05/1999
TENTANG
PENGGUNAAN JAMINAN
TERTULIS UNTUK MENJAMIN PEMBAYARAN PUNGUTAN BEA MASUK,
CUKAI DENDA ADMINISTRASI DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan, dipandang perlu mengatur Penggunaan Jaminan tertulis sebagai jaminan pembayaran pungutan negara atas impor barang dengan Keputusan Menteri Keuangan; | ||||||
Mengingat | : | 1. | Indische Comptabiliteits Wet (Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53); | |||||
2. | Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566) ; | |||||||
3. | Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3567); | |||||||
4. | Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568) ; | |||||||
5. | Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); | |||||||
6. | Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613); | |||||||
7. | Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) ; | |||||||
8. | Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998; | |||||||
9. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 232/KMK.05/1996 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak dalam rangka impor ; | |||||||
10. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 234/KMK.05/1996 tentang Tata Cara Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai Denda, Administrasi, Bunga dan Pajak dalam rangka impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :22/KMK.01/1999; | |||||||
11. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 147/KMK.04/1998 tentang Penunjukan Pejabat untuk Penagihan Pajak Pusat, Tatacara dan Jadwal Waktu Pelaksanaan Penagihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :21/KMK.01/1999; | |||||||
MEMUTUSKAN : |
||||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGGUNAAN JAMINAN TERTULIS
UNTUK MENJAMIN PEMBAYARAN PUNGUTAN BEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI,
DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR.
Pasal 1 |
||||||
(1) | Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Jaminan Tertulis adalah surat peryataan tertulis yang dibuat oleh importir yang berisi kesanggupan untuk membayar sekaligus seluruh bea masuk, cukai, denda administrasi dan pajak dalam rangka impor dalam jangka waktu tertentu. | |||||||
(2) | Contoh Jaminan Tertulis adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I. | |||||||
Pasal 2 Jaminan Tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat dipergunakan sebagai jaminan atas : |
||||||||
a. | Pungutan negara dalam rangka impor atau impor sementara; atau | |||||||
b. | Pungutan negara yang kurang dibayar sebagai akibat penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan. | |||||||
Pasal 3 |
||||||||
1. | Sebesar jumlah bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor yang terhutang, atau | |||||||
2. | Denda administrasi yang harus dibayar. | |||||||
Pasal 4 |
||||||||
(1) | Jangka waktu Jaminan Tertulis adalah : | |||||||
a. | Untuk Jaminan Tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah selama jangka waktu penangguhan ditambah 30 (tiga puluh) hari. | |||||||
b. | Untuk Jaminan Tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah 90 (sembilan puluh) hari. | |||||||
c. | Untuk jaminan pembayaran pungutan impor BOP Gol II, berupa jaminan senrtal dari Direktur Utama PERTAMINA, berlaku secara terus menerus. | |||||||
(2) | Dalam hal penangguhan/ fasilitas diperpanjang, berdasarkan persetujuan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya, Jaminan Tertulis disesuaikan jangka waktunya. | |||||||
Pasal 5 |
||||||||
(1) | Importir yang dapat diberikan izin mempertaruhkan Jaminan Tertulis adalah : | |||||||
a. | Instansi Pemerintah; | |||||||
b. | Importir yang mengimpor barang untuk pengerjaan proyek-proyek pemerintah; | |||||||
c. | Importir Produsen. | |||||||
(2) | Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c harus memenuhi syarat : | |||||||
a. | Dapat menunjukan bukti kepemilikan asset/kekayaan perusahaan; | |||||||
b. | Tidak mempunyai utang pajak dalam 2 (dua) bulan terakhir yang melebihi jumlah asset perusahaan; | |||||||
c. | Mempunyai reputasi yang baik. | |||||||
Pasal 6 |
||||||||
(1) | Izin untuk dapat menggunakan Jaminan Tertulis, diberikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemenuhan kewajiban pabean atas nama Menteri Keuangan, kecuali izin Jaminan Tertuulis yang jangka waktunya terus menerus, diberikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan. | |||||||
(2) | Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14(empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar. | |||||||
(3) | Keputusan pemberian izin untuk penggunaan Jaminan Tertulis adalah sebagaiman ditetapkan dalam Lampiran II. | |||||||
Pasal 7 |
||||||||
(1) | Jaminan Tertulis ditandatangani oleh : | |||||||
a. | Pejabat serendah-rendahnya Pejabat Eselon I untuk importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a; | |||||||
b. | Importir yang bersangkutan dan diketahui oleh Pimpinan Proyek dari instansi pemerintah terkait untuk importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b; | |||||||
c. | Direktur Utama untuk importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c. | |||||||
Pasal 8 |
||||||||
(1) | Dalam hal importir tidak memenuhi kewajiban pabeannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh hari) sejak tanggal berakhirnya Jaminan Tertulis, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai menyampaikan surat permintaan pembayaran dari Jaminan Tertulis sebagaimana contoh yang ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan ini kepada importir agar segera melunasi kewajibannya. | |||||||
(2) | Apabila setelah 30 (tiga puluh hari) ditambah 7 (tujuh) hari Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan c tidak menyelesaikan kewajiban pembayarannya, maka diterbitkan Surat Teguran sebagaimana contoh yang ditetapkan dalam Lampiran IV. | |||||||
(3) | Apabila dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu ) hari sejak dikeluarkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pihak yang berhutang belum melunasi kewajibannya, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai segera : | |||||||
a. | Menerbitkan Surat Paksa sesuai contoh formulir Lampiran V Keputusan ini untuk penagihan piutang bea masuk, cukai, dan /atau denda administrasi dan /atau bunga kepada Importir. | |||||||
b. | Menyampaikan Surat Pemberitahuan Piutang Pajak dalam rangka impor berupa Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22 sesuai contoh formulir yang ditetapkan dalam Lampiran VI Keputusan ini kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah importir berdomisili. | |||||||
(4) | Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh hari ) importir sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a, belum menyelesaikan kewajiban pembayarannya, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai menerbitkan sekali lagi surat permintaan pembayaran kepada instansi pemerintah yang bersangkutan. | |||||||
(5) | Apabila setelah 30 (tiga puluh hari ) instansi pemerintah yang diberikan surat permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum melunasi kewajibannya, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk dilaporkan kepada Menteri Keuangan guna petunjuk penyelesaian selanjutnya. | |||||||
Pasal 9 Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 10 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penepatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia |
Menteri Keuangan
Bambang Subianto
Lampiran
I |
JAMINAN TERTULIS
Nomor : ..
Yang bertandatangan di bawah
ini, kami :
Nama :
Jabatan :
NPWP :
Alamat :
dengan ini menyatakan dengan sebenarnya bahwa kami akan melunasi sekaligus seluruh Bea Masuk , Cukai, Denda Administrasi , Bunga dan Pajak dalam rangka impor sebesar, Rp .( )
atas PIB/PIBT/Nota Pembetulan /SPKPBM/ .*) Nomor : ..tanggal .
Selambat-lambatnya sampai batas waktu yang ditetapkan dimaksud dalam Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : ./KMK.05/19 tanggal ..19
Jangka waktu Jaminan Tertulis ini berlaku mulai tanggal . sampai dengan tanggal .
Apabila kami tidak memenuhi kewajiban kepada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai . Berupa penyelesaian selurugh Bea Masuk dan pungutan impor lainnya tersebtu diatas, maka kami sanggup dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian Jaminan Tertulis
ini kami buat dengan sebenar-benarnya.
Dibuat di :
Tanggal :
Lampiran
II |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR :
TENTANG
PEMBERIAN JAMINAN
PENGGUNAAN JAMINAN TERTULIS KEPADA
PT.
.
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
Membaca | : | Surat Permohonan PT . No . tanggal | ||
Menimbang | : | Bahwa terhadap utang bea masuk, cukai denda administrasi, bunga dan pajak dalam rangka impor atas perlu diterbitkan surat keputusan pemberian izin penggunaan Jaminan Tertulis sebagaimana jaminan dipertaruhkan. | ||
|
|
|||
|
|
|||
|
|
|||
|
|
|
||
|
|
|||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN JAMINAN TERTULIS KEPADA PT . | ||
PERTAMA | : | Kepada PT . alamat diberikan izin untuk menggunakan Jaminan Tertulis sebagai jaminan yang dipertaruhkan atas utang bea masuk, cukai, denda administrasi, bunga dan pajak dalam rangka impor. | ||
KEDUA | : | Izin penggunaan Jaminan Tertulis diberikan sampai dengan | ||
KETIGA | : | Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan |
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth :
1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai
2. Direktur Perencanaan dan Penerimaan
3. Kepala Kantor Wilayah DJBC
Petikan Keputusan ini disampaikan kepada yang berkepentingan untuk diketahui dan diindahkan
a.n. Menteri Keuangan
Direktur Jenderal Bea dan
Cukai/
Kepala Kantor Pelayanan Bea
dan Cukai *)
Nama Pejabat
NIP
Keterangan :
*) coret yang tidak perlu
Lampiran
III |
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
.
Nomor :
Lampiran :
Hal : Permintaan pembayaran dari Jaminan Tertulis
Yth .
di ..
Menunjuk Jaminan Tertulis Saudara Nomor : tanggal ..yang akan berakhir pada tanggal dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Nama :
NPWP :
Alamat
:
Hingga
saat ini belum/ tidak menyelesaikan kewajiban membayar bea-bea seperti
dimaksud dalam PIB/PIBT/SPKPBM/
.**) Nomor
tanggal yang telah jatuh tempo tanggal
2. Bahwa sehubungan dengan butir 1, diminta kepada Saudara untuk segera melakukan pembayaran tunai atas Jaminan Tertulis tersebut pada kantor kami cq Bendaharawan khusus sejumlah Rp. .( ) , atau ke Bank Devisa Persepsi dan menyerahkan kepada Kami SSBC/SSP Asli.
3. Bahwa Jaminan Tertulis Saudara akan kami kembalikan setelah pembayaran dilaksanakan.
4. Bahwa apabila Saudara tidak segera melakukan pembayaran selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah jatuh tempo pada butir 1:
a. masalahnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk diteruskan Menteri/ Instansi terkait melalui Menteri Keuangan (untuk instansi pemerintah)
b. Jaminan Tertulis yang baru yang saudara terbitkan tidak dilayani.
c. Tagihan piutang bea masuk, cukai, denda administrasi, dan pajak **) dalam rangka impor akan ditindaklanjuti dengan proses penagihan aktif sesuai Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997, setelah dipenuhi syarat penerbitan Surat Paksa.
Demikian agar Saudara maklum
Kepala Kantor
NIP
Tembusan :
**) Coret yang tidak perlu.
Lampiran
IV |
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH DJBC
KANTOR PELAYANAN BEA DAN CUKAI .
..tgl . . 19
Kepada Yth.
Nama : .
NPWP : .
Alamat : .
di .
S U R A T T E G U R A N
Nomor : S- .. .
Menunjuk Jaminan Tertulis Saudara nomor : ..tanggal ., menurut catatan kami hingga saat ini Saudara belum melunasi utang Bea Masuk, Cukai, denda Administrasi, dan Pajak dalam rangka impor*) atas nama yang dijamin sebagai berikut :
Nomor dan tanggal PIB/PIBT/SPKPBM/Surat
permintaan pembayaran Nomor :
.
JENIS TAGIHAN |
TAGIHAN BEA CUKAI (RP.) |
TAGIHAN PAJAK (RP.) |
JUMLAH TAGIHAN (RP.) |
Bea
Masuk
Cukai PPN PPnBM PPh Pasal 22 Denda Administrasi |
|||
JUMLAH |
Uraian terjadinya utang :
.. .. ..
Diminta kepada Saudara agar melunasi jumlah utang tersebut dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari setelah tanggal surat tagihan ini. Bukti Nota Kredit untuk rekening kantor kami Nomor . pada Bank . agar disampaikan kepada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atau kepada kantor kami.
Tagihan utang yang tidak
terbayar pada jatuh tempo dikenakan bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan
dari jumlah tagihan Bea dan Cukai yang terutang, bagian bulan dihitung
satu bulan penuh.
PERHATIAN TAGIHAN BEA CUKAI HARUS DILUNASI DALAM WAKTU 21 (DUA PULUH SATU) HARI SETELAH TANGGAL SURAT TEGURAN INI. SESUDAH BATAS WAKTU ITU, TINDAKAN PENAGIHAN BEA CUKAI AKAN DILANJUTKAN DENGAN PENERBITAN SURAT PAKSA. (Pasal 8 UU Nomor 19 Th. 1997) |
KEPALA KANTOR PELAYANAN BEA DAN CUKAI
NIP.
|
*) Coret yang tidak perlu
Tembusan disampaikan kepada Yth. :
Lampiran
V |
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR PELAYANAN BEA DAN CUKAI
SURAT PAKSA
Nomor : ..
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
KEPALA KANTOR PELAYANAN BEA DAN CUKAI
Menimbang bahwa :
Nama Wajib Pajak/Penanggung Bea/Cukai : .
NPWP :
Alamat : . .
.
menunggak Bea/Cukai sebagaimana
tercantum dibawah ini :
Surat Jaminan No. dan Tgl. |
SURAT TEGURAN No. dan Tgl. |
JENIS UTANG *) |
JUMLAH TUNGGAKAN BEA/CUKAI (RP.) |
|
( )
Dengan ini :
1. memerintahkan Wajib Pajak/Penanggung Bea/Cukai untuk membayar jumlah tunggakan Bea/Cukai tersebut ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atau Bank Persepsi, ditambah dengan biaya penagihan dalam waktu 2 (dua) kali dua puluh empat jam sesudah pemberitahuan Surat Paksa ini.
2. memerintahkan kepada Jurusita yang melaksanakan Surat Paksa ini atau Jurusita lain yang ditunjuk untuk melanjutkan pelaksanaan Surat Paksa untuk melakukan penyitaan atas barang-barang milik Wajib Pajak / Penanggung Bea/Cukai apabila dalam waktu 2 (dua) kali dua puluh empat jam Surat Paksa ini tidak dipenuhi.
PERHATIAN TUNGGAKAN HARUS DILUNASI DALAM WAKTU 2X24 JAM SETELAH MENERIMA SURAT PAKSA INI. SESUDAH BATAS WAKTU ITU, TINDAKAN PENAGIHAN UTANG AKAN DILANJUTKAN DENGAN PENYITAAN. (Pasal 12 Ayat (1) UU No. 19 Th. 1997) |
Ditetapkan
di :
Pada tanggal : Kepala Kantor
. NIP . |
*) Coret yang tidak perlu
Tembusan disampaikan kepada Yth.:
Lampiran
VI |
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH DJBC
KANTOR PELAYANAN BEA DAN CUKAI .
, . 19
Kepada Yth.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak
.
di .
SURAT PEMBERITAHUAN PIUTANG PAJAK DALAM RANGKA IMPOR
Nomor : S- .. .
Sehubungan dengan Jaminan Tertulis Nomor : ..tanggal ., dengan ini diberitahukan bahwa :
Pemjamin : .
NPWP : .
Alamat : .
tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran atas Jaminan Tertulis guna pembayaran Bea Masuk, Cukai dan Denda Administrasi *) sejumlah Rp ( ..) atas nama :
Nama : ..
Alamat : ..
NPWP : ..
Dengan perincian :
Bea Masuk : Rp
Cukai : Rp
Denda Administrasi : Rp
sebagaimana dimaksud dalam PIB/PIBT/SPKPBM/ ..*) Nomor ..Tanggal yang tidak dilunasi setelah jangka waktu yang ditetapkan
Uraian terjadinya utang :
.. .. ..
Selanjutnya piutang tersebut diteruskan kepada Suadara untuk mendapatkan penyelesaian.
Atas perhatian dan kerjasama
yang baik diucapkan terima kasih.
KEPALA KANTOR PELAYANAN BEA DAN CUKAI
NIP .
|
Tembusan disampaikan kepada Yth. :
*) Coret yang tidak perlu