CUKAI HASIL TEMBAKAU-TARIF-PENETAPAN
1998
KEPMENKEU No 118/KMK.05/1998 TANGGAL 27 Pebruari 1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI DAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU.
ABSTRAK : - Untuk menjamin kelangsungan hidup industri hasil tembakau guna melindungi tenaga kerja yang ada, untuk mengamankan penerimaan negara, serta untuk menghindari adanya persaingan antar golongan pabrik secara tidak sehat, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan dalam Kepmenkeu No.91/KMK.05/1997 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau.
-
Dasar hukum keputusan ini adalah :
UU No.10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612); UU No.11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.76, TLN No.3613); Kepmenkeu No.91/KMK.05/1997.
-
Dalam keputusan ini diatur tentang :
Penetapan tarif cukai untuk melakukan perhitungan besarnya cukai atas hasil tembakau dengan menggunakan Harga Dasar berupa Harga Jual Eceran; Penetapan besarnya tarif cukai untuk masing-masing jenis hasil tembakau sebagaimana ketentuan dalam lampiran keputusan ini; Penetapan Harga Jual Eceran berdasarkan kalkulasi Harga Jual Eceran yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir; Kewajiban Pengusaha Pabrik/Importir memberikan bagian keuntungan kepada penyalur / pedagang se-rendah-rendahnya 10% dari Harga Jual Eceran; Pencantuman Harga Jual Eceran pada pita cukai yang dilekatkan pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau yang bersangkutan; Pengelompokan Pengusaha Pabrik hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM),Sigaret Kretek Tangan (SKT), Rokok Klobot (KLB), dan Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM) berdasarkan masing-masing jumlah produksi tiap jenis hasil tembakau yang dihasilkan dalam satu tahun takwim; Kriteria Pengusaha Pabrik yang dapat ditetapkan sebagai Bukan Pengusaha Kena Pajak (Pengusaha Non-PKP); Yang dimaksud dengan jumlah produksi dalam satu tahun takwim dalam keputusan ini; Kewenangan-kewenangan yang diberikan kepada Dirjen Bea dan Cukai.
CATATAN : - Dirjen Bea dan Cukai mengawasi dan mengatur lebih lanjut ketentuan pelaksanaan keputusan ini.
- Keputusan ini mencabut Kepmenkeu No.91/KMK.05/1997.
- Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 April 1998.