ABSTRAK |
: |
- |
Untuk menjamin kelangsungan hidup industri hasil tembakau guna melindungi
tenaga kerja yang ada, untuk mengamankan penerimaan negara, serta untuk
menghindari adanya persaingan antar golongan pabrik secara tidak sehat,
dipandang perlu mengatur kembali ketentuan dalam Kepmenkeu No.91/KMK.05/1997
tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau. |
|
|
- |
Dasar hukum keputusan ini adalah :
UU No.10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612); UU No.11 Tahun
1995 (LN Tahun 1995 No.76, TLN No.3613); Kepmenkeu No.91/KMK.05/1997.
|
|
|
- |
Dalam keputusan ini diatur tentang :
Penetapan tarif cukai untuk melakukan perhitungan besarnya cukai atas
hasil tembakau dengan menggunakan Harga Dasar berupa Harga Jual Eceran;
Penetapan besarnya tarif cukai untuk masing-masing jenis hasil tembakau
sebagaimana ketentuan dalam lampiran keputusan ini; Penetapan Harga Jual
Eceran berdasarkan kalkulasi Harga Jual Eceran yang diajukan oleh Pengusaha
Pabrik atau Importir; Kewajiban Pengusaha Pabrik/Importir memberikan bagian
keuntungan kepada penyalur / pedagang se-rendah-rendahnya 10% dari Harga
Jual Eceran; Pencantuman Harga Jual Eceran pada pita cukai yang dilekatkan
pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau yang bersangkutan; Pengelompokan
Pengusaha Pabrik hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM),Sigaret
Kretek Tangan (SKT), Rokok Klobot (KLB), dan Sigaret Kelembak Kemenyan
(KLM) berdasarkan masing-masing jumlah produksi tiap jenis hasil tembakau
yang dihasilkan dalam satu tahun takwim; Kriteria Pengusaha Pabrik yang
dapat ditetapkan sebagai Bukan Pengusaha Kena Pajak (Pengusaha Non-PKP);
Yang dimaksud dengan jumlah produksi dalam satu tahun takwim dalam keputusan
ini; Kewenangan-kewenangan yang diberikan kepada Dirjen Bea dan Cukai.
|
CATATAN |
: |
- |
Dirjen Bea dan Cukai mengawasi dan mengatur lebih lanjut ketentuan
pelaksanaan keputusan ini. |
|
|
- |
Keputusan ini mencabut Kepmenkeu No.91/KMK.05/1997. |
|
|
- |
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 April 1998. |