DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 637/KMK.04/1994
TENTANG
PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN,
PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa berdasarkan pasal 10 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1994, nilai perolehan atau pengalihan harta yang dilakukan
dalan rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan,atau
pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima
berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan; |
b. |
bahwa untuk dapat menggunakan nilai lain selain harga pasar dalam pengalihan
harta, dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan dan syarat-syarat tentang
penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan,
peleburan, atau pemekaran usaha dengan Keputusan Menteri Keuangan; |
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3459), dan dengan Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3567); |
2. |
Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun
1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI; |
MEMUTUSKAN
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGGUNAAN NILAI
BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN
USAHA. |
Pasal 1
(1) |
Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha perbankan atau Wajib Pajak
yang akan menjual sahamnya di bursa efek dapat melakukan pengalihan harta
dengan menggunakan nilai buku harta sepanjang pengalihan tersebut dilakukan
dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha dan badan-badan
usaha yang terkait dalam penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha
satu sama lain mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam pasal
18 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 1994. |
(2) |
Yang dimaksud dengan : |
a. |
penggabungan usaha adalah penggabungan dari dua badan usaha atau lebih
dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu badan usaha dan
melikuidasi badan usaha lainnya yang menggabung; |
|||||||||||||||||||||||
b. |
peleburan adalah penggabungan dari dua atau lebih badan usaha dengan
cara mendirikan badan usaha baru dan melikuidasi badan-badan usaha yang
bergabung tersebut; |
|||||||||||||||||||||||
c. |
pemekaran usaha adalah pemisahan satu badan usaha menjadi dua badan
usaha atau lebih dengan cara mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan
sebagian aktiva dan pasiva kepada badan usaha baru tersebut yang dilakukan
tanpa melakukan likuidasi badan usaha yang lama. |
Pasal 2
Untuk dapat melakukan penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha
dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Wajib
Pajak tersebut wajib: |
a. |
melunasi seluruh utang pajak dari tiap badan usaha yang terkait; | ||||||||||||||||
b. |
tidak boleh mengalihkan sisa kerugian dari badan usaha yang lama, apabila
sebelum dilakukan penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha ternyata
Wajib Pajak yang terkait masih mempunyai sisa kerugian yang belum dikompensasikan;
dan |
||||||||||||||||
c. |
mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak; |
Pasal 3
(1) |
Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 mencatat nilai perolehan harta tersebut sesuai dengan nilai sisa
buku sebagaimana tercantum dalam pembukuan pihak atau pihak-pihak yang
mengalihkan. |
||||||||||||||||
(2) |
Penyusutan atas harta yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan masa manfaat yang tersisa sebagaimana tercantum
dalam pembukuan pihak atau pihak-pihak yang mengalihkan. |
Pasal 4
(1) |
Apabila penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 dilakukan dalam tahun pajak berjalan, maka jumlah angsuran
Pajak Penghasilan Pasal 25 dari pihak atau pihak-pihak yang wajib dibayar
oleh pihak atau pihak-pihak yang mengalihkan. |
||||||||||||||||||
(2) |
Pembayaran, pemungutan, dan pemotongan Pajak Penghasilan yang telah
dilakukan oleh pihak atau pihak-pihak yang mengalihkan sebelum dilakukannya
penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha dapat dipindah bukukan menjadi
pembayaran, pemungutan, atau pemotongan Pajak Penghasilan dari Wajib Pajak
yang menerima pengalihan. |
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Pajak. |
Pasal 6
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|