MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 184/PMK.05/2011

TENTANG

TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
POLITEKNIK KESEHATAN MAKASSAR PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga;

   

b.

bahwa Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 515/KMK.05/2009;

   

c.

bahwa Menteri Kesehatan melalui Surat Nomor: KU.01.06/III/1370/2010 tanggal 15 Oktober 2010 dan Nomor: KU.03.01/III/0536/2011 tanggal 13 April 2011, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan;

   

d.

bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;

   

e.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

   

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

   

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);

   

4.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

   

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN MAKASSAR PADA KEMENTERIAN KESEHATAN.

 

Pasal 1

   

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan.

 

Pasal 2

   

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:

   

a.

Tarif Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Sipenmaru);

   

b.

Tarif Pengenalan Program Studi Mahasiswa (PPSM);

   

c.

Tarif Kartu Tanda Mahasiswa (KTM);

   

d.

Tarif Matrikulasi;

   

e.

Tarif Dana Pengembangan Pendidikan (DPP);

   

f.

Tarif Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP);

   

g.

Tarif Ucap Janji;

   

h.

Tarif Praktik Kerja Lapangan (PKL);

   

i.

Tarif Karya Tulis Ilmiah (KTI) dan Ujian Akhir Program (UAP);

   

j.

Tarif Wisuda;

   

k.

Tarif Penerbitan Ijazah dan Transkrip;

   

l.

Tarif Legalisir Ijazah;

   

m.

Tarif Legalisir Transkrip;

   

n.

Tarif Perpustakaan;

   

o.

Tarif Jasa Pelaksanaan Penelitian Pihak Lain;

   

p.

Tarif Asuransi Kesehatan Mahasiswa (AKM);

   

q.

Tarif Penggunaan Internet; dan

   

r.

Tarif Asrama.

 

Pasal 3

   

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 4

   

(1)

Tarif Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan berupa jasa layanan Praktik Kerja Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan jasa lahan praktek.

   

(2)

Biaya transportasi, akomodasi, dan jasa lahan praktek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada mahasiswa.

 

Pasal 5

   

(1)

Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.

   

(2)

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa.

   

(3)

Direktur Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan wajib menyampaikan copy dokumen kontrak kerja sama dengan pihak pengguna jasa kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan.

 

Pasal 6

   

(1)

Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain dalam rangka layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

   

(2)

Tarif layanan yang berasal dari KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain.

   

(3)

Direktur Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan wajib menyampaikan copy dokumen kontrak kerja sama dengan pihak lain kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan.

   

(4)

KSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk KSO pemanfaatan aset.

 

Pasal 7

   

(1)

Terhadap mahasiswa dari Keluarga Miskin (Gakin) dapat diberikan tarif layanan SPP dan/atau DPP sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif SPP dan/atau DPP Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan.

   

(2)

Pemberian tarif layanan sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan.

   

(3)

Mahasiswa dari Gakin yang dapat diberikan tarif layanan SPP dan/atau DPP sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan.

 

Pasal 8

   

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

         
       

Ditetapkan di Jakarta

       

pada tanggal 22 November 2011

       

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

         
                             ttd.
         
        AGUS D.W. MARTOWARDOJO
         

Diundangkan di Jakarta

 

pada tanggal 22 November 2011

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

 
REPUBLIK INDONESIA,  
   
           ttd.  
   
AMIR SYAMSUDDIN  
   
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 740  


Lampiran............................