MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 204/PMK.02/2010

TENTANG


PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR

123/PMK.02/2010 TENTANG STANDAR BIAYA KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2011


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.02/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2010 telah ditetapkan Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 yang digunakan sebagai batas tertinggi dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011;

 

 

b.

bahwa mengingat adanya penambahan Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 pada Badan Pemeriksa Keuangan dan penyempurnaan Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.02/2010 tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2010;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.02/2010 tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011;

Mengingat

:

1.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

 

 

2.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.02/2010 tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2010;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 123/PMK.02/2010 TENTANG STANDAR BIAYA KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2011.

 

 

Pasal I

 

 

Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.02/2010 tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2010 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal II

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

             

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

             

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 23 November 2010

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

             
             

 

 

 

 

 

 

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

             

Diundangkan di Jakarta

 

pada tanggal

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 

             
             

PATRIALIS AKBAR

 

             
             

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 568

 
 

Lampiran..................