MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 204/PMK.02/2010
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
123/PMK.02/2010 TENTANG STANDAR BIAYA KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.02/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2010 telah ditetapkan Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 yang digunakan sebagai batas tertinggi dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011; |
|||
|
|
b. |
bahwa mengingat adanya penambahan Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 pada Badan Pemeriksa Keuangan dan penyempurnaan Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.02/2010 tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2010; |
|||
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.02/2010 tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011; |
|||
Mengingat |
: |
1. |
||||
|
|
2. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.02/2010 tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2010; |
|||
|
|
MEMUTUSKAN: |
||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 123/PMK.02/2010 TENTANG STANDAR BIAYA KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2011. |
||||
|
|
Pasal I |
||||
|
|
Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.02/2010 tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2010 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||||
|
|
Pasal II |
||||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 23 November 2010 |
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN, |
|
|
|
|
|
|
AGUS D.W. MARTOWARDOJO |
Diundangkan di Jakarta |
|
|||||
pada tanggal |
|
|||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, |
|
|||||
PATRIALIS AKBAR |
|
|||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 568 |
||||||