JASA PENGIRIMAN SURAT - PAJAK PERTAMBAHAN NILAI - PRANGKO  
2012
PERMENKEU RI NOMOR 93/PMK.03/2012 TANGGAL 12 JUNI 2012
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERAHAAN JASA PENGIRIMAN SURAT DENGAN PERANGKO YANG TIDAK DIKENAL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ABSTRAK : -

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1993 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, perlu mengatur mengenai Penyerahan Jasa Pengiriman Surat Dengan Perangko yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

    - Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
     

UU No. 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN 3262) jo. UU No. 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 62, TLN 4999); UU No. 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN 3264) jo. UU No. 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 150, TLN 5069); PP No. 1 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 4, TLN 5271); Keppres No. 56/P Tahun 2010.

    - Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:
     

Penyerahan jasa pengiriman surat dengan perangko yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai

CATATAN : -

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 168/KMK.03/2002 tentang Penyerahan Jasa Pengiriman Surat dengan Perangko yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    -

Peraturan Menteri Keuangan Republik  Indonesia ini mulai berlaku sejak 10 (sepuluh) hari  terhitung sejak tanggal diundangkan.

    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 12 Juni 2012.