ABSTRAK PERATURAN

TATA CARA_PEMBERIAN JAMINAN KELAYAKAN USAHA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)_ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA DAN GAS YANG DILAKUKAN MEMALUI KERJA SAMA DENGAN PENGEMBANG SWASTA

2013

PERMENKEU RI NOMOR 225/PMK.011/2013 TANGGAL 31 DESEMBER 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBERIAN JAMINAN KELAYAKAN USAHA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK DENGAN MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS YANG DILAKUKAN MELALUI KERJA SAMA DENGAN PENGEMBANGAN LISTRIK SWASTA

ABSTRAK :  -   bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2011, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.011/2011 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Kelayakan Usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Dengan Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, Dan Gas Yang Dilakukan Melalui Kerja Sama Dengan Pengembang Listrik Swasta.

-     Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

    UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); UU No. 19 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 70, TLN 4297); UU No. 27 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 115, TLN 4327); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN 4355); UU No. 30 Tahun 2009 (LN Tahun 133, TLN 5052); PP No. 45 Tahun 2013; Perpres No. 4 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 48 Tahun 2011.

-       Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

    Pemberian Jaminan Kelayakan Usaha dilakukan dalam rangka mengupayakan pemenuhan pembiayaan Proyek Pembangkit Listrik baik yang berasal dari ekuitas maupun yang berasal dari pinjaman.

     Jaminan Kelayakan Usaha diberikan terhadap Risiko Gagal Bayar dan/atau risiko Terminasi dan diberikan pada sebagian atau sepanjang Masa Opera Masa Operasi Proyek Pembangkit Listrik.

     Jaminan kelayakan usaha atas Risiko Gagal Bayar diberikan pada sebagian atau sepanjang Masa Operasi Proyek Pembangkit Listrik.

   Jaminan Kelayakan Usaha dinyatakan dalam bentuk surat yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan dan ditujukan kepada Pengembang Listrik Swasta (PLS).

   Menteri Keuangan dapat menerbitkan Surat Jaminan Kelayakan Usaha berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh Badan Kebijakan Fiskal.

   Pemantauan dan Mitigasi Risiko, dilakukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) guna mencegah terjadinya Risiko Gagal Bayar dan/atau Risiko Terminasi, dengan menyampaikan laporan mengenai kemgnkinan terjadinya Risiko Gagal Bayar dan/atau Risiko Terminasi kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Startegi dan Portofolio Utang dan Badan Kebijakan Fiskal c.q unit pengelola risiko fiskal setiap 3 (tiga) bulan untuk periode 1 (satu) tahun mendatang atau pada saat diperlukan.

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

    1. Jaminan Kelayakan Usaha yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku Jaminan Kelayakan Usaha;

    2. Pemberian Penjaminan Kelayakan Usaha terhadap Proyek Pembangkit Listrik yang telah diajukan usulannya oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) kepada Menteri Keuangan sebelum Peraturan Menteri ini diterbitkan, dapat dilanjutkan prosesnya mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

  

CATATAN:     -  Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.011/2011 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Kelayakan Usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Dengan Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, Dan Gas Yang Dilakukan Melalui Kerja Sama Dengan Pengembang Listrik Swasta, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

                    -  Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                    -  Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 31 Desember 2013.