PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 75 TAHUN 1998
TENTANG
PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PERBANKAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | a. |
|
||||||
b. |
|
||||||||
c. |
|
||||||||
Mengingat | : | 1. | Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; | ||||||
2. |
|
||||||||
3. |
|
||||||||
4. |
|
||||||||
5. |
|
||||||||
6. |
|
||||||||
7. |
|
||||||||
MEMUTUSKAN : |
|||||||||
Menetapkan | : | PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PERBANKAN. | |||||||
Pasal 1 |
|||||||||
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang perbankan dengan nama Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Mandiri, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut PT Bank Mandiri. | |||||||||
Pasal 2 |
|||||||||
|
|||||||||
|
|
||||||||
|
|
||||||||
c. |
|
||||||||
|
|||||||||
(1) |
|
||||||||
a. |
|
||||||||
b. |
|
||||||||
(2) |
|
||||||||
(3) |
|
Pasal 4
(1) | Ketentuan mengenai proses penyatuan PT Bank Mandiri dan BANK serta penyertaan modal Negara pada PT Bank Mandiri dan BANK dalam rangka penyatuan, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. | |
(2) | Pemerintah memberikan jaminan terhadap pemenuhan kewajiban pembayaran PT Bank Mandiri dan BANK berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum. |
Pasal 5
Pelaksanaan pendirian PT Bank Mandiri beserta penyertaan Modal Negara ke dalam PT Bank Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 3, dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dan peraturan pelaksanaannya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang saham (RUPS) pada Perusahaan Perseroan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal1 Oktober 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Oktober 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
AKBAR TANJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 172