PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 75 TAHUN 1998

TENTANG

PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PERBANKAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a.
bahwa dalam rangka mengantisipasi persaingan usaha yang semakin tajam serta sebagai upaya untuk meningkatkan daya saing bank-bank milik Negara dalam era perdagangan bebas, dipandang perlu melakukan penyertaan modal Negara Republik Indonesia untuk mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang perbankan;
b.
bahwa penyertaan modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang perbankan tersebut akan diikuti dengan proses penyatuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) dimaksud dengan Perusahaan Persero (PERSERO) PT Bank Bumi Daya, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Dagang Negara, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Ekspor Impor Indonesia dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Pembangunan Indonesia menjadi suatu bank milik Negara yang kuat dan memiliki daya saing yang tinggi;
c.
bahwa hal-hal tersebut pada butir a dan b di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
3.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472);
4.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum (lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3503) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3762);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Perusahaan Perseroan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3758);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PERBANKAN.

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang perbankan dengan nama Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Mandiri, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut PT Bank Mandiri.

Pasal 2

Maksud dan tujuan PT Bank Mandiri, adalah untuk menyelenggarakan :
a.
usaha di bidang perbankan dalam arti yang seluas-luasnya;
b.
memupuk keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan;
c.
usaha-usaha lain yang menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Pasal 3
(1)
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada PT Bank Mandiri pada saat pendiriannya adalah kekayaan negara yang berasal dari :
a.
pengalihan saham milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Bumi Daya, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Dagang Negara, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Ekspor Impor Indonesia dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Pembangunan Indonesia, yang selanjutnya secara bersama-sama disebut BANK, dengan menyisakan 1 (satu) saham untuk tetap dimiliki Negara selaku pemegang saham pada masing-masing BANK; dan
b.
kekayaan Negara yang dipisahkan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
Besarnya penyertaan modal Negara pada PT Bank Mandiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan neraca pembukaan PT Bank Mandiri ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3)
Ketentuan lain-lain mengenai permodalan PT Bank Mandiri diatur dalam Anggaran Dasarnya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998.

Pasal 4

(1) Ketentuan mengenai proses penyatuan PT Bank Mandiri dan BANK serta penyertaan modal Negara pada PT Bank Mandiri dan BANK dalam rangka penyatuan, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
(2) Pemerintah memberikan jaminan terhadap pemenuhan kewajiban pembayaran PT Bank Mandiri dan BANK berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum.

Pasal 5

Pelaksanaan pendirian PT Bank Mandiri beserta penyertaan Modal Negara ke dalam PT Bank Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 3, dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dan peraturan pelaksanaannya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang saham (RUPS) pada Perusahaan Perseroan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 1 Oktober 1998

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

             ttd

AKBAR TANJUNG

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 172