DIREKTORAT JENDERAL PAJAK - INSTANSI VERTIKAL - PERUBAHAN

2012
PERMENKEU RI NOMOR 29/PMK.01/2012 TANGGAL 13 FEBRUARI 2012
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 62/PMK.01/2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
ABSTRAK : -

bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi, pelayanan, pengawasan, dan penerimaan perpajakan khususnya dari sektor pertambangan, minyak, gas bumi, dan perusahaan negara serta meningkatkan kinerja organisasi instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak perlu menyempurnakan organisasi dan tata kerja instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;

    - Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
     

UU No 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN 4916); Perpres No. 95 Tahun 2006 jo Perpres No. 22 Tahun 2007; Perpres No. 47 Tahun 2009 jo. Perpres No. 91 Tahun 2011; Perpres No. 24 Tahun 2010 jo. Perpres No. 92 Tahun 2011; Keppres No. 56/P Tahun 2010; Permenkeu  No. 184/PMK.01/2010; Permenkeu  No. 62/PMK.01/2009.

    - Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:
      Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 80 diubah; Lampiran I diubah, Lampiran II diubah.
CATATAN : - Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 13 Februari 2012.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 13 Februari 2012.