ABSTRAK PERATURAN

LAPORAN INDIVIDUAL_ASSESSMENT CENTER_KEMENTERIAN KEUANGAN

2014

PERMENKEU RI NOMOR 38/PMK.01/2014 TANGGAL 17 FEBRUARI 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYAMPAIAN LAPORAN INDIVIDUAL ASSESSMENT CENTER DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

ABSTRAK :  -   bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi dan memberi kesempatan yang lebih luas kepada para Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan untuk melakukan pengembangan kompetensi individu, dipandang perlu mengatur penyampaian Laporan Individual Assessment Center di lingkungan Kementerian Keuangan.

-        Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

UU No. 8 Tahun 1974 (LN Tahun 1974  No. 55, TLN 3041) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999 (LN Tahun 1999 No. 169, TLN 3890); PP No. 100 Tahun 2000 (LN Tahun 2000 No. 197, TLN 4018) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002 (LN Tahun 2002 No. 33, TLN 4194); Permenkeu RI No. 47/PMK.01/2008.

-       Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

    Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah setiap Pegawai Negeri Sipil yang bekerja secara aktif di lingkungan Kementerian Keuangan, kecuali CPNS.

    Laporan Individual Assessment Center (LIAC) adalah hasil analisa terhadap LHAC yang disampaikan secara tertulis kepada Pegawai yang melaksanakan Assessment Center, dengan maksud untuk memudahkan Pegawai dalam memahami Profil Kompetensi yang dimiliki dan saran pengembangnya, sedangkan tujuan penyampaian LIAC adalah untuk mengetahui Profil Kompetensi yang dimilikinya, mengetahui kesenjangan antara Kompetensi pegawai dengan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) sesuai jabatannya, dan membuat rencana tindakan pengembangan Kompetensi secara mandiri untuk memenuhi kebutuhan organisasi.

    Data untuk penyusunan LIAC didasarkan pada Standar Kompetensi Jabatan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) dan Laporan Hasil Assessment Center (LHAC).

     Penyusunan LIAC dilaksanakan oleh:

     1. Sekretaris Jenderal bagi Pegawai yang menduduki jabatan eselon

         II di lingkungan Kementerian Keuangan, dpat dilaksanakan oleh

         Kepala Biro Sumber Daya Manusia;

     2. Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan/Inspektorat

         Jenderal/Pejabat eselon II yang menangani Assessment Center

          pada unit eselon I, bagi Pegawai yang menduduki jabatan

          eselon III, jabatan eselon IV, jabatan eselon V, dan/atau

          jabatan fungsional dan pelaksana unit eselon I masing-masing.

   Penyusunan LIAC dibuat dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

CATATAN :    -   Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                    -  Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal     17 Februari 2014.