MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 / PMK.010 / 2005
TENTANG
PERNURUNAN TARIP BEA MASUK CORDLESS HANDSET
DENGAN NOMOR HS. 8517.11.00.00
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan alat telekomunikasi tertentu di dalam negeri, dipandang perlu mengeluarkan tarip Bea Masuk cordless handset dengan nomor HS. 8517.11.00.00; |
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penurunan Tarip Bea Masuk Cordless Handset Dengan Nomor HS. 8517.11.00.00; |
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564); |
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); |
|
|
3. |
Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004; |
|
|
4. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarip Bea Masuk Atas Barang Impor; |
|
|
MEMUTUSKAN :
|
|
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENURUNAN TARIP BEA MASUK CORDLESS HANDSET DENGAN NOMOR HS. 8517.11.00.00. |
|
|
|
Pasal 1 Menurunkan Tarip Bea Masuk cordless handset dengan nomor HS. 8517.11.00.00 menjadi 0% (nol perseratus). |
|
|
|
Pasal 2 Tarip Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen pemberitahuan Impor Barangnya mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini. |
|
|
|
Pasal 3 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. |
|
|
|
Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 3 Maret 2005 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
JUSUF ANWAR
|