PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 36 TAHUN 2009

 

TENTANG

 

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2006


TENTANG HAK KEUANGAN, KEDUDUKAN PROTOKOL,


DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN


PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi belum sepenuhnya memberi dukungan atas jaminan pemenuhan kesejahteraan, bantuan hukum dan perlindungan keamanan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya memberantas tindak pidana korupsi sehingga perlu diubah;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4636);

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2006 TENTANG HAK KEUANGAN, KEDUDUKAN PROTOKOL, DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI.

 

 

Pasal I

 

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4636) diubah sebagai berikut:

 

 

1.

Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

Pasal 6

 

 

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Tunjangan Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) adalah sesuai dengan perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh Pejabat Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

 

2.

Judul BAB IV dan ketentuan Pasal 12 diubah serta diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 2 (dua) pasal baru, yakni Pasal 12A dan Pasal 12B sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

BAB IV
BANTUAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN

 

 

Pasal 12

 

 

(1)

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan bantuan hukum dan perlindungan keamanan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

 

(2)

Perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan juga kepada keluarga Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

 

(3)

Bantuan hukum dan perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan selama menjabat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

 

(4)

Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

 

(5)

Perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

 

(6)

Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

 

Pasal 12A

 

 

(1)

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah tidak menjabat dapat mengajukan permintaan bantuan hukum dan perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2).

 

 

(2)

Permintaan bantuan hukum dan perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

 

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan bantuan hukum dan perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

 

Pasal 12B

 

 

Segala biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan bantuan hukum dan perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 12A dibebankan pada Anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

 

Pasal II

 

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

               

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 5 Mei 2009

 

 

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

               
               

 

 

 

 

 

 

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

               

Diundangkan di Jakarta

 

pada tanggal 5 Mei 2009

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

               
               

ANDI MATTALATTA

 

               
               

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 73

         

 

 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 36 TAHUN 2009

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2006
TENTANG HAK KEUANGAN, KEDUDUKAN PROTOKOL,
DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN
PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI


 

I.

UMUM

 

 

Bahwa  berdasarkan  ketentuan  Pasal  3 dan  Pasal  4 Peraturan Pemerintah Nomor 29

  Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4636), maka kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan Penghasilan dan Tunjangan Fasilitas. Adapun Penghasilan tersebut meliputi Gaji Pokok, Tunjangan Jabatan, dan Tunjangan Kehormatan. Sedangkan Tunjangan Fasilitas berupa Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi, Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa, serta Tunjangan Hari Tua.

 

 

Dalam implementasi Peraturan Pemerintah Nomor  29 Tahun  2006  tersebut  terdapat

 

permasalahan yang berkaitan dengan ketentuan perpajakan. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ditegaskan bahwa: "pajak yang timbul atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (1) ditanggung oleh masing-masing Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi", sehingga hal itu kurang mendukung Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya memberantas tindak pidana korupsi.

 

 

Untuk     mendukung   pelaksanaan   tugas     dan    kewenangan    Pimpinan    Komisi

 

Pemberantasan Korupsi dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai kedudukannya sebagai Pejabat Negara. Penghasilan yang diterima oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut meliputi Penghasilan dan Tunjangan Fasilitas.

 

 

Mengingat pemotongan pajak terhadap Penghasilan dan Tunjangan Fasilitas tersebut

 

mengurangi penghasilan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi secara signifikan, padahal pemotongan pajak tersebut menjadikan penghasilan menjadi kurang memadai dan kurang mendukung pelaksanaan tugas dan kewajiban yang harus diemban oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, maka  Pemerintah memandang perlu untuk merubah ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

 

Di   samping   itu   berdasarkan   pengalaman  empirik  menunjukkan   bahwa   dalam

 

melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban memberantas tindak pidana korupsi, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengalami ancaman baik secara phisik bahkan psikis yang membahayakan raga dan jiwanya. Ancaman tersebut tidak mengarah kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi saja, tetapi juga mengancam terhadap keluarganya, maka Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi perlu diubah.

 

 

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu mengubah  ketentuan  Pasal

 

6 dan judul BAB IV serta ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4636).

II.

PASAL DEMI PASAL

 

Pasal I

 

 

Angka 1

 

 

 

Pasal 6

 

 

 

 

Berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diatur bahwa Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi adalah Pejabat Negara.

 

 

 

 

Sejalan dengan kedudukan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan ketentuan tersebut di atas, perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Komisi berupa Penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) dan Tunjangan Fasilitas sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) adalah sesuai dengan perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh Pejabat Negara.

 

 

 

 

 

Sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang keuangan negara yang

 

 

 

 

berlaku saat ini, Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima oleh Pejabat Negara ditanggung Pemerintah.

 

 

Angka 2

 

 

 

Pasal 12

 

 

 

 

Ayat (1)

 

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan "bantuan hukum" dalam ketentuan ini adalah pemberian layanan hukum yang dilakukan oleh Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menghadapi masalah hukum dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan "perlindungan keamanan" dalam ketentuan ini adalah perlindungan terhadap phisik Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi beserta keluarga inti, yaitu suarni/istri clan anak, baik pada hari kerja di luar hari kerja maupun dalam keadaan tertentu.

 

 

 

 

 

Perlindungan keamanan antara lain berupa tindakan pengawalan phisik, pemberian senjata api maupun perlengkapan keamanan lain yang dipasang di tempat kediaman serta kendaraan yang dikendarainya.

 

 

 

 

 

Perlindungan keamanan dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

 

Ayat (2)

 

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

 

Ayat (3)

 

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

 

Ayat (4)

 

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

Pasal 12A

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

Pasal 12B

 

 

 

 

Cukup Jelas.

 

Pasal II

 

 

Cukup jelas.

               
               

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5006