ABSTRAK PERATURAN

TARIF LAYANAN BLU_BALAI KESEHATAN MATA MASYARAKAT MAKASSAR_KEMENTERIAN KESEHATAN

2014

PERMENKEU RI NOMOR 178/PMK.05/2014 TANGGAL 28 AGUSTUS 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI KESEHATAN MATA MASYARAKAT MAKASSAR PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

ABSTRAK

-

bahwa Menteri Kesehatan melalui Surat Nomor: KU/Menkes/326/VII/2013 tanggal 9 Juli 2013, telah menyampaikan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Mata Masyarakat Makassar pada Kementerian Kesehatan, dan usulan tarif tersebut telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Mata Masyarakat Makassar pada Kementerian Kesehatan;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 Nomor 47, TLN No. 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355); PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN No. 4502); PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340);

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

 

 

 

Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Mata Masyarakat Makassar pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan yang diterima oleh Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Mata Masyarakat Makassar pada Kementerian Kesehatan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa.

     

Tarif layanan tersebut terdiri atas:

a.

Tarif Administrasi dan Konsultasi;

b.

Tarif Poliklinik;

c.

Tarif Medis Operatif;

d.

Tarif Penunjang Medis;

e.

Tarif Pendidikan dan Pelatihan;

f.

Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana; dan

g.

Tarif Farmasi.

     

Tarif Farmasi kepada pasien masyarakat umum berupa obat generik, obat non generik, obat bebas, obat kosmetik khusus, obat kanker, dan alat kesehatan habis pakai ditetapkan sebesar Harga Netto Apotek (HNA) ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan ditambah profit margin sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari HNA+PPN.

 

 

 

Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Mata Masyarakat Makassar pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pihak penjamin berdasarkan kebutuhan dari pihak penjamin melalui kontrak kerja sama. Tarif layanan atas jasa layanan tersebut ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Mata Masyarakat Makassar pada Kementerian Kesehatan dengan pihak penjamin.

 

 

 

Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Mata Masyarakat Makassar pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan. Tarif layanan untuk KSO ditetapkan berdasarkan kontrak kerjasama operasional antara Kepala Balai Kesehatan Mata Masyarakat Makassar pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain mengikuti harga pasar setempat.

CATATAN

:

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

 

 

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 28 Agustus 2014.