MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 252/PMK.01/2011
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA PENDIDIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antar generasi (intergenerational equity) dan untuk mengantisipasi keperluan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana alam, telah dialokasikan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; |
||||
|
|
b. |
bahwa agar Dana Pengembangan Pendidikan Nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan pengelolaan negara, perlu dibentuk Lembaga Pengelola Dana Pendidikan; |
||||
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan; |
||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
||||
2. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); |
||||||
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5167) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233); |
||||
|
|
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); |
||||
|
|
5. |
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2011; |
||||
|
|
6. |
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010; |
||||
|
|
7. |
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011; |
||||
|
|
8. |
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/02/M.PAN/1/2007 tentang Pedoman Organisasi Satuan Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; |
||||
|
|
9. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; |
||||
Memperhatikan |
: |
1. |
Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor SR-221/MK.01/2011 Nomor 483/MPN/KU/2011, tanggal 20 Desember 2011 perihal Persiapan Pembentukan Badan Layanan Umum Pengelola Dana Pengembangan Pendidikan Nasional; |
||||
|
|
2. |
Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/3101/M.PAN-RB/12/2011 tanggal 28 Desember 2011; |
||||
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA PENDIDIKAN. |
|||||
|
|
BAB I |
|||||
|
|
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI |
|||||
|
|
Pasal 1 |
|||||
|
|
(1) |
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan merupakan unit organisasi non eselon di bidang pengelolaan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal. |
||||
|
|
(2) |
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan merupakan satuan kerja pada Kementerian Keuangan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||||
(3) |
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan dipimpin oleh Direktur Utama. |
||||||
|
|
Pasal 2 |
|||||
|
|
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional baik dana abadi pendidikan (endowment fund) maupun dana cadangan pendidikan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. |
|||||
|
|
Pasal 3 |
|||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan menyelenggarakan fungsi: |
|||||||
|
|
a. |
penyusunan rencana strategis bisnis, Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan serta rencana kerja dan anggaran satuan kerja; |
||||
|
|
b. |
pengelolaan dan pengembangan dana endowment fund dan dana cadangan pendidikan; |
||||
|
|
c. |
penyaluran Dana Pengembangan Pendidikan Nasional serta monitoring dan evaluasi atas penyaluran; |
||||
|
|
d. |
penyusunan dan pelaksanaan anggaran, akuntansi dan penyelesaian transaksi (setelmen), serta pelaporan; |
||||
|
|
e. |
pengendalian intern dan penerapan manajemen risiko dengan prinsip kehati-hatian terhadap pelaksanaan tugas Lembaga Pengelola Dana Pendidikan; dan |
||||
|
|
f. |
pengelolaan sumber daya manusia, urusan umum dan kerumahtanggaan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan. |
||||
|
|
BAB II |
|||||
|
|
SUSUNAN ORGANISASI |
|||||
|
|
Pasal 4 |
|||||
|
|
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan terdiri atas: |
|||||
|
|
a. |
Direktorat Keuangan dan Umum; |
||||
|
|
b. |
Direktorat Perencanaan Usaha dan Pengembangan Dana; |
||||
|
|
c. |
Direktorat Dana Kegiatan Pendidikan; |
||||
|
|
d. |
Direktorat Dana Rehabilitasi Fasilitas Pendidikan; |
||||
|
|
e. |
Satuan Pemeriksaan Intern; dan |
||||
|
|
f. |
Kelompok Jabatan Fungsional. |
||||
|
|
BAB III |
|||||
|
|
DIREKTORAT KEUANGAN DAN UMUM |
|||||
|
|
Pasal 5 |
|||||
|
|
Direktorat Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan renstra, Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan, rencana kerja dan anggaran satuan kerja, pengelolaan anggaran, akuntansi dan pelaporan, penyelesaian transaksi (setelmen), pengelolaan sumber daya manusia, serta urusan umum Lembaga Pengelola Dana Pendidikan. |
|||||
|
|
Pasal 6 |
|||||
|
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktorat Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi: |
|||||
|
|
a. |
penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan, rencana kerja dan anggaran satuan kerja; |
||||
|
|
b. |
pengelolaan anggaran dan keuangan; |
||||
|
|
c. |
penyusunan sistem dan manual akuntansi, laporan keuangan dan kinerja, serta akuntansi atas setiap transaksi; |
||||
|
|
d. |
pelaksanaan setelmen; |
||||
|
|
e. |
perencanaan, pengembangan dan pengelolaan sumber daya manusia; dan |
||||
|
|
f. |
pelaksanaan urusan kerumahtanggaan. |
||||
|
|
Pasal 7 |
|||||
|
|
Direktorat Keuangan terdiri atas: |
|||||
|
|
a. |
Divisi Anggaran dan Akuntansi; dan |
||||
b. |
Divisi Sumber Daya Manusia dan Umum. |
||||||
Pasal 8 |
|||||||
|
|
(1) |
Divisi Anggaran dan Akuntansi mempunyai tugas melakukan koordinasi penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan, rencana kerja dan anggaran satuan kerja, pengelolaan anggaran operasional dan pelaksanaan setelmen, dan penyusunan sistem dan manual akuntansi, penyusunan laporan keuangan dan kinerja organisasi. |
||||
|
|
(2) |
Divisi Sumber Daya Manusia dan Umum mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan pengadaan, penempatan dan pengembangan sumber daya manusia serta pelaksanaan urusan umum dan kerumahtanggaan. |
||||
|
|
BAB IV |
|||||
|
|
DIREKTORAT PERENCANAAN USAHA DAN |
|||||
|
|
Pasal 9 |
|||||
|
|
Direktorat Perencanaan Usaha dan Pengembangan Dana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis perencanaan usaha berupa rencana strategis bisnis, penyusunan rencana bisnis tahunan, pengembangan dana kelolaan dan pendapatan, pengelolaan kerjasama pendanaan, penyusunan rencana penyaluran dana, riset serta manajemen data. |
|||||
|
|
Pasal 10 |
|||||
|
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktorat Perencanaan Usaha dan Pengembangan Dana menyelenggarakan fungsi: |
|||||
|
|
a. |
penyiapan penyusunan kebijakan teknis perencanaan usaha berupa rencana strategis bisnis dan rencana bisnis tahunan; |
||||
|
|
b. |
penyiapan pengembangan dana kelolaan dan hasil pendapatan; |
||||
|
|
c. |
pengelolaan kerja sama pendanaan; |
||||
|
|
d. |
penyiapan penyusunan rencana penyaluran dana; dan |
||||
|
|
e. |
riset dan manajemen data. |
||||
|
|
Pasal 11 |
|||||
|
|
Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Dana terdiri atas: |
|||||
|
|
a. |
Divisi Perencanaan Usaha dan Manajemen Data; dan |
||||
b. |
Divisi Pengembangan Dana Kelolaan. |
||||||
Pasal 12 |
|||||||
|
|
(1) |
Divisi Perencanaan Usaha dan Manajemen Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis perencanaan usaha berupa rencana strategis bisnis dan rencana bisnis tahunan, koordinasi penyusunan rencana penyaluran dana dan riset, pengelolaan data dan informasi, serta pelaporan usaha. |
||||
|
|
(2) |
Divisi Pengembangan Dana Kelolaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis pengembangan dana kelolaan dan hasil pendapatan, dan pengelolaan kerja sama pendanaan. |
||||
|
|
BAB V |
|||||
|
|
DIREKTORAT DANA KEGIATAN PENDIDIKAN |
|||||
|
|
Pasal 13 |
|||||
|
|
Direktorat Dana Kegiatan Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana penyaluran dana kegiatan pendidikan, verifikasi dan penilaian atas proposal kegiatan pendidikan, penyaluran dana untuk kegiatan pendidikan, monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan penyaluran dana kegiatan pendidikan. |
|||||
|
|
Pasal 14 |
|||||
|
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Direktorat Dana Kegiatan Pendidikan menyelenggarakan fungsi: |
|||||
|
|
a. |
penyiapan bahan dan koordinasi untuk penyusunan rencana penyaluran dana kegiatan pendidikan; |
||||
|
|
b. |
pelaksanaan verifikasi dan penilaian atas proposal kegiatan pendidikan dan penyaluran dana untuk kegiatan pendidikan; dan |
||||
|
|
c. |
pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas penyaluran dana kegiatan pendidikan. |
||||
|
|
Pasal 15 |
|||||
|
|
Direktorat Dana Kegiatan Pendidikan terdiri atas: |
|||||
|
|
a. |
Divisi Penyaluran Dana Kegiatan Pendidikan; dan |
||||
|
|
b. |
Divisi Evaluasi Penyaluran Dana Kegiatan Pendidikan. |
||||
|
|
Pasal 16 |
|||||
|
|
(1) |
Divisi Penyaluran Dana Kegiatan Pendidikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan koordinasi penyusunan rencana penyaluran dana kegiatan pendidikan, verifikasi dan penilaian atas proposal kegiatan pendidikan dan menyalurkan dana untuk kegiatan pendidikan. |
||||
|
|
(2) |
Divisi Evaluasi Penyaluran Dana Kegiatan Pendidikan mempunyai tugas melakukan monitoring dan evaluasi atas penyaluran dana beasiswa. |
||||
|
|
BAB VI |
|||||
|
|
DIREKTORAT DANA REHABILITASI FASILITAS PENDIDIKAN |
|||||
|
|
Pasal 17 |
|||||
|
|
Direktorat Dana Rehabilitasi Fasilitas Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana penyaluran dana rehabilitasi fasilitas pendidikan akibat bencana alam, verifikasi dan penilaian atas proposal, penyaluran dana, monitoring dan evaluasi atas pelaksananaan penyaluran rehabilitasi fasilitas pendidikan akibat bencana alam. |
|||||
|
|
Pasal 18 |
|||||
|
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktorat Dana Rehabilitasi Fasilitas Pendidikan menyelenggarakan fungsi: |
|||||
|
|
a. |
penyiapan bahan dan koordinasi untuk penyusunan rencana penyaluran dana untuk rehabilitasi fasilitas pendidikan akibat bencana alam; |
||||
|
|
b. |
pelaksanaan verifikasi dan penilaian atas proposal, serta penyaluran dana untuk rehabilitasi fasilitas pendidikan akibat bencana alam; dan |
||||
|
|
c. |
pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas penyaluran dana rehabilitasi fasilitas pendidikan. |
||||
|
|
Pasal 19 |
|||||
|
|
Direktorat Dana Rehabilitasi Fasilitas Pendidikan terdiri atas: |
|||||
|
|
a. |
Divisi Penyaluran Dana Rehabilitasi Fasilitas Pendidikan; dan |
||||
|
|
b. |
Divisi Evaluasi Penyaluran Dana Rehabilitasi Fasilitas Pendidikan. |
||||
Pasal 20 |
|||||||
|
|
(1) |
Divisi Penyaluran Dana Rehabilitasi Fasilitas Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi penyusunan rencana penyaluran dana rehabilitasi fasilitas pendidikan, verifikasi dan penilaian atas proposal rehabilitasi fasilitas pendidikan, menyalurkan dana untuk rehabilitasi fasilitas pendidikan. |
||||
|
|
(2) |
Divisi Evaluasi Penyaluran Dana Rehabilitasi Fasilitas Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan monitoring dan evaluasi atas penyaluran dana rehabilitasi fasilitas pendidikan akibat bencana alam. |
||||
|
|
BAB VII |
|||||
|
|
SATUAN PEMERIKSAAN INTERN |
|||||
|
|
Pasal 21 |
|||||
|
|
(1) |
Satuan Pemeriksaan Intern merupakan unit kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama. |
||||
|
|
(2) |
Satuan Pemeriksaan Intern dipimpin oleh seorang Kepala. |
||||
|
|
Pasal 22 |
|||||
|
|
Satuan Pemeriksaan Intern mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan intern atas pelaksanaan tugas Lembaga Pengelola Dana Pendidikan. |
|||||
|
|
Pasal 23 |
|||||
|
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Satuan Pemeriksaan Intern menyelenggarakan fungsi: |
|||||
|
|
a. |
penyusunan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan audit charter dan audit program; |
||||
|
|
b. |
pelaksanaan audit berbasis risiko khususnya pada aktivitas usaha Lembaga Pengelola Dana Pendidikan; dan |
||||
c. |
Melakukan reviu terhadap laporan keuangan untuk meyakinkan bahwa isi, penyajian, dan pengungkapannya sesuai dengan standar akuntansi pemerintah dan standar akuntansi keuangan yang berlaku. |
||||||
|
|
BAB VIII |
|||||
|
|
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL |
|||||
|
|
Pasal 24 |
|||||
|
|
Apabila dipandang perlu Direktur Utama dapat mengangkat Pejabat Fungsional yang mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan. |
|||||
Pasal 25 |
|||||||
|
|
(1) |
Pejabat Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. |
||||
|
|
(2) |
Setiap kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditetapkan oleh Direktur Utama. |
||||
|
|
(3) |
Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. |
||||
|
|
(4) |
Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
||||
|
|
BAB IX |
|||||
|
|
TATA KERJA |
|||||
Pasal 26 |
|||||||
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan serta dengan instansi lain di luar Lembaga Pengelola Dana Pendidikan sesuai dengan tugas masing-masing. |
|||||||
|
|
Pasal 27 |
|||||
|
|
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
|||||
|
|
Pasal 28 |
|||||
|
|
(1) |
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. |
||||
|
|
(2) |
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya. |
||||
|
|
Pasal 29 |
|||||
|
|
(1) |
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada pimpinan satuan unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja. |
||||
(2) |
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan. |
||||||
Pasal 30 |
|||||||
|
|
(1) |
Para Direktur dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern menyampaikan laporan kepada Direktur Utama. |
||||
|
|
(2) |
Direktur Utama menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan memerintahkan pejabat terkait untuk melaksanakan penatausahaan. |
||||
|
|
Pasal 31 |
|||||
|
|
Dalam melaksanakan tugas, Direktur Utama wajib melakukan pengendalian dan pengelolaan risiko. |
|||||
|
|
BAB X |
|||||
|
|
KETENTUAN LAIN-LAIN |
|||||
|
|
Pasal 32 |
|||||
|
|
Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan ini akan diatur lebih lanjut oleh Dewan Penyantun yang terdiri atas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama. |
|||||
|
|
Pasal 33 |
|||||
|
|
(1) |
Pegawai Lembaga Pengelola Dana Pendidikan yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil pembinaannya dilakukan oleh Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
||||
|
|
(2) |
Penempatan pegawai pada Direktorat Pendanaan Kegiatan Pendidikan dan Direktorat Rehabilitasi Fasilitas Pendidikan dilakukan berdasarkan usulan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
||||
|
|
Pasal 34 |
|||||
|
|
Direktur Utama dapat mengangkat dan memberhentikan tenaga profesional untuk bidang keahlian yang dibutuhkan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
|||||
|
|
Pasal 35 |
|||||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. |
|||||
|
|
BAB XI |
|||||
|
|
KETENTUAN PERALIHAN |
|||||
|
|
Pasal 36 |
|||||
|
|
Semua ketentuan yang berkenaan dengan Satuan Kerja Sementara Unit Pengelola Dana Pengembangan Pendidikan Nasional dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini. |
|||||
|
|
BAB XII |
|||||
KETENTUAN PENUTUP |
|||||||
|
|
Pasal 37 |
|||||
|
|
Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. |
|||||
|
|
Pasal 38 |
|||||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||||
Ditetapkan di Jakarta |
|||||||
Pada tanggal 28 Desember 2012 |
|||||||
MENTERI KEUANGAN, |
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
ttd. |
|
|
|
|
|
|
|
AGUS D.W. MARTOWARDOJO |
Diundangkan di Jakarta |
|||||||
Pada tanggal 28 Desember 2012 |
|||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, |
|||||||
ttd. |
|||||||
AMIR SYAMSUDIN |
|||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 941 |