MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 60/PMK.010/2006
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK
ATAS IMPOR KOMPONEN/SUKU CADANG
UNTUK INDUSTRI PERKAPALAN DAN JASA PELAYARAN
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa untuk mendorong perkembangan industri perkapalan dan meningkatkan daya saing industri jasa pelayaran di dalam negeri, dipandang perlu memberikan pembebasan Bea Masuk atas impor komponen/suku cadang untuk industri perkapalan dan jasa pelayaran; |
|
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pernbebasan Bea Masuk Atas Impor Komponen/Suku Cadang Untuk Industri Perkapalan Dan Jasa Pelayaran; |
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); |
|
|
|
2. |
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; |
|
|
|
3. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Impor; |
|
|
|
4. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor; |
|
Memperhatikan |
Surat Menteri Perindustrian Nomor 322/M-IND/4/2006. tanggal 25 April 2006; |
|||
MEMUTUSKAN: |
||||
Menetapkan | : |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR KOMPONEN/
SUKU CADANG UNTUK INDUSTRI PERKAPALAN DAN JASA PELAYARAN. |
||
Pasal 1 |
||||
Terhadap impor bahan baku, mesin-mesin, alat-alat perlengkapan serta suku
cadang untuk pembuatan, perbaikan dan pemeliharaan kapal laut dan alat apung
selain kapal pesiar dan kapal olahraga sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
I Peraturan Menteri Keuangan ini, diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga
tarif akhir Bea Masuk menjadi 0% (nol perseratus). |
||||
Pasal 2 |
||||
Terhadap impor suku cadang kapal dan alat untuk keselamatan pelayaran dan
keselamatan manusia sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan
Menteri Keuangan ini, diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarif akhir
Bea Masuk menjadi 0% (nol perseratus). |
||||
Pasal 3 |
||||
(1) |
Permohonan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika, Departemen Perindustrian. |
|||
(2) |
Permohonan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan
kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Direktur
Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan. |
|||
Pasal 4 |
||||
Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan
Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan Bea Masuk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 dengan berpedoman pada Daftar
Barang-Barang serta Spesifikasi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan
II Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||||
Pasal 5 |
||||
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan
dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||||
Pasal 6 |
||||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan clan berlaku selama 12 (duabelas) bulan terhitung sejak tanggal 21 Juni 2006. |
||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri
Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||
Ditetapkan di Jakarta |
||||
MENTERI KEUANGAN, | ||||
ttd, | ||||
SRI MULYANI INDRAWATI | ||||
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO UMUM, |
||||
u.b. | ||||
Pj. Kepala Bagian TU Departemen | ||||
SUMIRAN | ||||
NIP 060042937 |