ABSTRAK PERATURAN

TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM_POLITEKNIK KESEHATAN TANJUNGKARANG_KEMENTERIAN KESEHATAN

2013

PERMENKEU RI NOMOR 126/PMK.05/2013 TANGGAL 2 SEPTEMBER 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN TANJUNGKARANG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

ABSTRAK :  -  bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga;

                   -  bahwa usulan tarif layanan Politeknik Kesehatan Tanjungkarang pada Kementerian Pertanian Nomor KU.01.01/III/1901/2012 tanggal 16 Oktober 2012, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai.

-        Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN 4355); PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN 4502 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN 5340).

-       Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

Tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Tanjungkarang pada Kementerian Kesehatan merupakan imbalan atas jasa layanan kepada pengguna barang/jasa, dengan memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama antara Direktur Politeknik Kesehatan Tanjungkarang pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa.

 

CATATAN:    -    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                   -   Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 2 September 2013.