KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR :KEP-1292/MK/III/11/1975

TENTANG

PEMBEBANAN OPSEN BEA MASUK ATAS IMPOR BAN
LUAR DAN BAN DALAM UNTUK RODA
DARI SEGALA JENIS

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Membaca : 1. Surat Sekretaris Jendral Departemen Perindustrian Nomor 70/STJ/I/1975 tanggal 20 Januari 1975;
2. Nota Dinas Direktur Jendral Bea dan Cukai No. KBC/DJBC/PB/TP/75/4358 tanggal 29 Mei 1975;
3. Surat Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri Nomor 1052/DIR/Doglu/IX/75 tanggal 12 September 1975;
4. Nota Dinas Direktur Jendral Bea dan Cukai No. DJBC/PB/TRP/75/9035 tanggal 8 Nopember 1975.
Menimbang : 1. bahwa dewasa ini produksi dan kapasitas industri ban didalam negeri telah melebihi kebutuhan akan ban luar dan ban dalam;
2. bahwa sistim pembebanan atas impor ban luar/dalam adalah secara spesipik sehingga tidak dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan harga yang senantiasa naik pada akhir-akhir ini dipasaran dunia;
3. bahwa dianggap perlu dalam rangka pemberian perlindungan terhadap industri ban didalam negeri, untuk mengadakan peninjauan kembali besarnya tarip bea masuk atas impor ban luar/dalam.
Mengingat : 1. Indische Tariefwet (Stbl. 1873 No. 35) sebagaimana telah ditambah dan diubah;
2. Rechten Ordonnantie (Stbl. 1931 No. 471) sebagaimana telah ditambah dan diubah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1969 jo Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1973.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBANAN OPSEN BEA MASUK ATAS IMPOR BAN LUAR DAN BAN DALAM UNTUK RODA DARI SEGALA JENIS.

Pasal 1.

Terhadap impor ban luar/dalam seperti yang dimaksud dalam Tarip Pos 40.11., dikenakan pembebanan opsen bea masuk seperti diuraikan dalam daftar terlampir.

Pasal 2.

Direktur Jendral Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Surat Keputusan ini.

Pasal 3.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

SALINAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Yth. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta;
2. Yth. Menteri Negara EKUIN/Ketua BAPPENAS;
3. Yth. Menteri Perindustrian;
4. Yth. Menteri Perdagangan;
5. Yth. Sekretaris Kabinet;
6. Yth. Inspektur Jendral Departemen Keuangan;
7. Yth. Para DIRJEN dalam lingkungan Departemen Keuangan.

Ditetapkan di: JAKARTA.-

Pada tanggal: 13 Nopember 1975.

MENTERI KEUANGAN,

ALI WARDHANA

----------------------

CATATAN

Lampiran: Daftar Pembebanan Opsen Bea Masuk

Kutipan: Himpunan Peraturan Menteri Keuangan Tahun 1975