MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 195/PMK.07/2012
TENTANG
PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA OTONOMI KHUSUS PROVINSI ACEH
TAHUN ANGGARAN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (11) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2013; |
||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633); |
|||
2. |
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5361); |
|||||
3. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer Ke Daerah; |
|||||
4. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.07/2012 tentang Pengalokasian Anggaran Transfer Ke Daerah; |
|||||
MEMUTUSKAN: |
||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA OTONOMI KHUSUS PROVINSI ACEH TAHUN ANGGARAN 2013. |
||||
Pasal 1 |
||||||
Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh adalah bagian dari Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013. |
||||||
Pasal 2 |
||||||
Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh dialokasikan kepada Provinsi Aceh setara 2% (dua persen) dari pagu Dana Alokasi Umum Nasional yaitu sebesar Rp6.222.785.783.000,00 (enam triliun dua ratus dua puluh dua miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah). |
||||||
Pasal 3 |
||||||
Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Pemerintahan Aceh. |
||||||
Pasal 4 |
||||||
Penggunaan Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan dengan Qanun Aceh. |
||||||
Pasal 5 |
||||||
Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2013 merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2013. |
||||||
Pasal 6 |
||||||
Tata cara penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||||||
Pasal 7 |
||||||
Pengawasan atas pelaksanaan penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh dilaksanakan oleh aparat pengawas fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||||||
Pasal 8 |
||||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||||
Ditetapkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 10 Desember 2012 |
||||||
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
||||||
ttd. |
||||||
AGUS D.W. MARTOWARDOJO |
||||||
Diundangkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 11 Desember 2012 |
||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
||||||
ttd. |
||||||
AMIR SYAMSUDIN |
||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1233 |