PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 59 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 2005
TENTANG TATA CARA PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan privatisasi perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero); |
|||
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero); |
|||
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
|||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
|||
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297); |
|||
|
|
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4528); |
|||
|
|
MEMUTUSKAN: |
||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 2005 TENTANG TATA CARA PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO). |
||||
|
|
Pasal I |
||||
|
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4528) diubah sebagai berikut: |
||||
|
|
1. |
Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: |
|||
|
|
Pasal 5 |
||||
|
|
|
(1) |
Privatisasi dilakukan dengan cara: |
||
|
|
|
|
a. |
penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal; |
|
|
|
|
|
b. |
penjualan saham secara langsung kepada investor; |
|
|
|
|
|
c. |
penjualan saham kepada manajemen dan/atau karyawan Persero yang bersangkutan. |
|
|
|
|
(la) |
Dalam hal penjualan saham secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan kepada investor yang berstatus BUMN, Menteri dapat melakukan penunjukan langsung dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, anggaran dasar BUMN yang bersangkutan, dan/atau perjanjian pemegang saham. |
||
|
|
|
(2) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai cara Privatisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
||
|
|
2. |
Ketentuan Pasal 12 ayat (5) dihapus, ayat (7), ayat (8) dan ayat (9) diubah, penjelasan ayat (8) dan penjelasan ayat (9) diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan pasal demi pasal Angka 2 Peraturan Pemerintah ini, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: |
|||
|
|
Pasal 12 |
||||
|
|
|
(1) |
Menteri melakukan seleksi dan menetapkan rencana Persero yang akan diprivatisasi, metode Privatisasi yang akan digunakan, serta jenis dan rentangan jumlah saham yang akan dijual. |
||
|
|
|
(2) |
Menteri menuangkan hasil seleksi dan rencana Persero yang akan diprivatisasi, metode Privatisasi yang akan digunakan, jenis serta rentangan jumlah saham yang akan dijual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam program tahunan Privatisasi. |
||
|
|
|
(3) |
Menteri menyampaikan program tahunan Privatisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Komite Privatisasi untuk memperoleh arahan dan kepada Menteri Keuangan untuk memperoleh rekomendasi, selambat-lambatnya pada akhir tahun anggaran sebelumnya. |
||
|
|
|
(4) |
Arahan Komite Privatisasi dan rekomendasi Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus sudah diberikan selambat-lambatnya pada akhir bulan pertama tahun anggaran berjalan. |
||
|
|
|
(5) |
Dihapus. |
||
|
|
|
(6) |
Menteri mensosialisasikan program tahunan Privatisasi. |
||
|
|
|
(7) |
Menteri mengkonsultasikan rencana Privatisasi Persero yang termuat dalam program tahunan Privatisasi kepada DPR-RI. |
||
|
|
|
(8) |
Menteri melaksanakan Privatisasi Persero dengan memperhatikan arahan dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7). |
||
|
|
|
(9) |
Dalam kondisi tertentu Menteri dapat melaksanakan Privatisasi di luar program tahunan Privatisasi setelah terlebih dahulu memperoleh arahan Komite Privatisasi dan rekomendasi dari Menteri Keuangan serta dikonsultasikan dengan DPR-RI. |
||
|
|
|
(10) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan program tahunan Privatisasi diatur dengan Peraturan Menteri. |
||
|
|
3. |
Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A sehingga berbunyi sebagai berikut: |
|||
|
|
Pasal 12A |
||||
|
|
|
(1) |
Menteri mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam pelaksanaan privatisasi. |
||
|
|
|
(2) |
Menteri dapat membentuk Tim Privatisasi dalam hal privatisasi dilakukan terhadap saham milik negara atau privatisasi terhadap saham milik negara bersama saham baru. |
||
|
|
|
(3) |
Pembentukan Tim Privatisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didelegasikan kepada direksi. |
||
|
|
|
(4) |
Direksi dapat membentuk Tim Privatisasi dalam hal privatisasi dilakukan terhadap saham baru. |
||
|
|
4. |
Ketentuan Pasal 14 ayat (1) diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: |
|||
|
|
Pasal 14 |
||||
|
|
|
(1) |
Menteri menetapkan lembaga/profesi penunjang serta profesi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 setelah melalui proses seleksi yang dilakukan oleh Menteri atau Tim Privatisasi. |
||
|
|
|
(2) |
Seleksi dilakukan terhadap paling sedikit 3 (tiga) bakal calon untuk masing-masing lembaga dan/atau profesi penunjang serta profesi lainnya. |
||
|
|
|
(3) |
Apabila setelah 2 (dua) kali penawaran, bakal calon lembaga dan/atau profesi penunjang serta profesi lainnya yang berminat kurang dari 3 (tiga), maka Menteri dapat melakukan penunjukan langsung apabila penawar hanya 1 (satu) bakal calon dan melakukan seleksi apabila penawar hanya 2 (dua) bakal calon. |
||
|
|
|
(4) |
Untuk sektor usaha tertentu yang memerlukan jasa spesialis industri dikecualikan dari ketentuan jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
||
|
|
|
(5) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur penunjukan lembaga dan/atau profesi penunjang serta profesi lainnya diatur dengan Peraturan Menteri. |
||
|
|
5. |
Ketentuan Pasal 19 substansi tetap dan penjelasannya diubah sehingga rumusan penjelasan Pasal 19 adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan pasal demi pasal Angka 4 Peraturan Pemerintah ini. |
|||
|
|
6. |
Ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) diubah sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut: |
|||
|
|
Pasal 23 |
||||
|
|
|
(1) |
Penjualan saham milik Negara Republik Indonesia pada perseroan terbatas yang sahamnya kurang dari 51% (lima puluh satu persen) dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan perjanjian pemegang saham serta dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21. |
||
|
|
|
(2) |
Penjualan saham milik Badan Usaha Milik Negara pada perseroan terbatas yang sahamnya paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan perjanjian pemegang saham serta memperhatikan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Pasal 18, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21. |
||
|
|
|
(3) |
Penjualan saham milik Negara Republik Indonesia pada Persero terbuka dilakukan dengan berpedoman pada prinsip-prinsip dan ketentuan di bidang pasar modal. |
||
|
|
Pasal II |
||||
|
|
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
||||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 23 September 2009 |
|
|
|
|
|
|
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
|
|
|
|
|
|
DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Diundangkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 23 September 2009 |
||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
||||||
ANDI MATTALATTA |
||||||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 136 |