MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 52/PMK.07/2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 16/PMK.07/2009
TENTANG PERKIRAAN ALOKASI TAMBAHAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA
ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI UNTUK PROVINSI
NANGGROE ACEH DARUSSALAM TAHUN ANGGARAN 2009
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan asumsi indikator ekonomi makro, Rapat Kerja Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka pelaksanaan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 pada tanggal 23-24 Februari 2009, menyepakati antara lain mengenai perubahan asumsi Indonesia Crude Price (ICP) dan kurs rupiah; |
|||
|
|
b. |
bahwa sehubungan dengan perubahan asumsi makro tersebut, maka sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.07/2009 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun Anggaran 2009, perlu dilakukan penyesuaian perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun Anggaran 2009; |
|||
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.07/2009 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun Anggaran 2009; |
|||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4920); |
|||
|
|
2. |
||||
|
|
3. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.07/2009 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun Anggaran 2009; |
|||
Memperhatikan |
: |
1. |
Kesimpulan Rapat Kerja Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka pelaksanaan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 tanggal 23-24 Februari 2009; |
|||
|
|
2. |
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2498 K/80/MEM/2008 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Pertambangan Umum, Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Tahun 2009; |
|||
|
|
MEMUTUSKAN: |
||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 16/PMK.07/2009 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI TAMBAHAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI UNTUK PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TAHUN ANGGARAN 2009. |
||||
|
|
Pasal I |
||||
|
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.07/2009 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun Anggaran 2009 diubah sebagai berikut: |
||||
|
|
1. |
Ketentuan Pasal 1 diubah, sebingga berbunyi sebagai berikut: |
|||
|
|
Pasal 1 |
||||
|
|
|
(1) |
Perkiraan alokasi tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi (DBH SDA Migas) untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah sebesar Rp533.712.188.000,00 (lima ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus dua belas juta seratus delapan puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut: |
||
|
|
|
|
a. |
Perkiraan alokasi tambahan DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi adalah 55% (lima puluh lima persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari SDA Minyak Bumi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yaitu sebesar Rp268.904.526.000,00 (dua ratus enam puluh delapan miliar sembilan ratus empat juta lima ratus dua puluh enam ribu rupiah); dan |
|
|
|
|
|
b. |
Perkiraan alokasi tambahan DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Gas Bumi adalah 40% (empat puluh persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari SDA Gas Bumi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yaitu sebesar Rp264.807.662.000,00 (dua ratus enam puluh empat miliar delapan ratus tujuh juta enam ratus enam puluh dua ribu rupiah). |
|
|
|
|
(2) |
Perkiraan alokasi DBH SDA Migas pada tahun 2009 kepada daerah disesuaikan dengan hasil kesimpulan Rapat Kerja Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat khususnya mengenai asumsi indikator ekonomi makro dengan tingkat harga minyak mentah sebesar US$45/barrel dan dengan nilai tukar Rp11.000/US$ 1. |
||
|
|
2. |
Diantara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1A yang berbunyi sebagai berikut: |
|||
|
|
Pasal 1A |
||||
|
|
|
Dalam hal pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atas perkiraan alokasi DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2009 yang ditetapkan dalam satu Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau APBN Perubahan tidak mencukupi kebutuhan penyaluran dalam Tahun Anggaran berjalan, maka pagu DIPA atas perkiraan alokasi DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2009 dapat dilakukan revisi setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. |
|||
|
|
Pasal II |
||||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam berita Negara Republik Indonesia. |
||||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 23 Maret 2009 |
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN |
|
|
|
|
|
|
SRI MULYANI INDRAWATI |