MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 190/PMK.011/2010
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 181/PMK.011/2009 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka pengaturan kebijakan tarif cukai hasil tembakau telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.011/2010; |
|||
|
|
b. |
bahwa dalam rangka menjalankan fungsi pengendalian dan penerimaan di bidang cukai hasil tembakau, diperlukan kebijakan tarif cukai hasil tembakau yang berkesinambungan dengan melakukan penyesuaian) terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; |
|||
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau; |
|||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); |
|||
|
|
2. |
||||
|
|
3. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.011/2010; |
|||
|
|
MEMUTUSKAN: |
||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 181/PMK.011/2009 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU. |
||||
|
|
Pasal I |
||||
|
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.011/2010, diubah sebagai berikut: |
||||
|
|
1. |
Lampiran II diubah, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
|||
|
|
2. |
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah sehingga Pasal 4 ayat (2) berbunyi sebagai berikut: |
|||
|
|
|
(2) |
Untuk dapat digolongkan dalam penetapan tarif cukai per batang atau gram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenis hasil tembakau ditentukan berdasarkan jenis, jumlah produksi, dan: |
||
|
|
|
|
a. |
harga jual eceran yang tercantum dalam penetapan tarif cukai yang masih berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.011/2010; |
|
|
|
|
|
b. |
harga jual eceran yang diberitahukan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau untuk hasil tembakau merek baru; atau |
|
|
|
|
|
c. |
harga jual eceran yang mengalami kenaikan. |
|
|
|
3. |
Pasal 20A ayat (2) dan ayat (3) dihapus. |
|||
|
|
4. |
Pasal 20B dihapus. |
|||
|
|
5. |
Lampiran III diubah, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
|||
|
|
Pasal II |
||||
|
|
1. |
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini: |
|||
|
|
|
a. |
Penetapan tarif cukai oleh Kepala Kantor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.011/2010 masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2010; |
||
|
|
|
b. |
Masing-masing tarif cukai yang masih berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.011/2010, ditetapkan kembali oleh Kepala Kantor berdasarkan: |
||
|
|
|
|
1) |
golongan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.011/2010; dan |
|
2) |
tarif cukai sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I dan/atau Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, |
|||||
|
|
|
|
dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011. |
||
|
|
2. |
Ketentuan mengenai: |
|||
|
|
|
a. |
Batasan harga jual eceran dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini; |
||
|
|
|
b. |
Tarif cukai dan harga Jual eceran minimum hasil tembakau yang diimpor sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini; dan |
||
|
|
|
c. |
Penghapusan ketentuan Pasal 20A ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 20B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.011/2010, |
||
|
|
|
mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011. |
|||
|
|
3. |
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 3 November 2010 |
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN, |
|
|
|
|
|
|
AGUS D.W. MARTOWARDOYO |
Diundangkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 3 November 2010 |
||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, |
||||||
PATRIALIS AKBAR |
||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 539 |