ABSTRAK PERATURAN |
|||
PERUBAHAN KEDUA_PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1/PMK.07/2014_PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2014 |
|||
2014 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR 235/PMK.07/2014 TANGGAL 19 DESEMBER 2014 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1/PMK.07/2014 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2014 |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.07/2014 tentang Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.07/2014, dan dengan adanya prognosa penrimaan negara bukan pajak sumber daya alam kehutanan, perlu dilakukan perubahan atas perkiraan alokasi dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan. |
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
|
UU No. 33 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 126, TLN 4438); UU No. 23 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 182, TLN 5462) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 142, TLN 5547); PP No. 55 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 137, TLN 4575); Permenkeu RI No. 126/PMK.07/2007; Permenkeu RI No. 1/PMK.07/2014 sebagaimana telah diubah Permenkeu RI No. 79/PMK.07/2014. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: |
|
|
|
Ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.07/2014 diubah yaitu tentang alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan (DBH SDA Kehutanan sebesar Rp1.961.402.442.152,00 (satu triliun sembilan ratus enam puluh satu miliar empat ratus dua juta empat ratus empat puluh dua ribu seratus lima puluh dua rupiah). Rincian alokasi DBH SDA Kehutanan untuk masing-masing daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
- | Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 19 Desember 2014 dan diundangkan pada tanggal 22 Desember 2014. |