BANTUAN BIAYA - KEMENTERIAN KEUANGAN - PENYELESAIAN MASALAH HUKUM |
|||
2012 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR NOMOR 159/PMK.01/2012 TANGGAL 17 OKTOBER 2012 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.01/2012 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Keuangan disebutkan pemberian bantuan pembiayaan penyelesaian masalah hukum dalam perkara pidana akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan; |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
Permenkeu No.184/PMK.01/2010; Permenkeu No. 158/PMK.01/2012. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: |
|
|
|
Kementerian dapat memberikan Bantuan Hukum kepada Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai yang dimintai keterangan sebagai saksi atau ahli pada proses penyidikan atas suatu tindak pidana yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian; Pemberian rehabilitasi; Pemberian bantuan biaya. |
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 17 Oktober 2012. |
- | Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 17 Oktober 2012. |