BANTUAN BIAYA - KEMENTERIAN KEUANGAN - PENYELESAIAN MASALAH HUKUM

2012

PERMENKEU RI NOMOR NOMOR 159/PMK.01/2012 TANGGAL 17 OKTOBER  2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

ABSTRAK

:

-

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.01/2012 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Keuangan disebutkan pemberian bantuan pembiayaan penyelesaian masalah hukum dalam perkara pidana akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

Permenkeu No.184/PMK.01/2010; Permenkeu No. 158/PMK.01/2012.

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:

 

 

 

Kementerian dapat memberikan Bantuan Hukum kepada Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai yang dimintai keterangan sebagai saksi atau ahli pada proses penyidikan atas suatu tindak pidana yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian; Pemberian rehabilitasi; Pemberian bantuan biaya.

CATATAN

:

-

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 17 Oktober 2012.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 17 Oktober 2012.