MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR   551/KMK.06/2002

 

TENTANG


PFRUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 344/KMK.06/2001 TENTANG PENYALURAN DANA BAGIAN DAERAH DARI SUMBER DAYA ALAM

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, bagi basil penerimaan sumber daya alam yang berasal dari dana perimbangan bagian Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Kabupaten/Kota atau nama lain, dan tambahan penerimaan dari sumber daya alam di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dialokasikan untuk biaya pendidikan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;

 

 

b.

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, bagi basil penerimaan sumber daya alam sektor pertambangan minyak bumi dan pertambangan gas alam yang berasal dari dana perimbangan bagian Provinsi Papua, Kabupaten/Kota dalam rangka Otonomi Khusus, sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dialokasikan untuk biaya pendidikan dan sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dialokasikan untuk kesehatan dan perbaikan gizi;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor Mengingat 344/KMK.06/2001 tentang Penyaluran Dana Bagian Daerah dari Sumber Daya Alam;

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 1985, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3299);

 

 

2.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

 

 

3.

Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);

 

 

4.

Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888);

 

 

5.

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4134);

 

 

6.

Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);

 

 

7.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);

 

 

8.

Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4021);

 

 

9.

Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

 

 

10.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 344/KMK.06/2001 tentang Penyaluran Dana Bagian Daerah dari Sumber Daya Alam;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 344/KMK.06/2001 TENTANG PENYALURAN DANA BAGIAN DAERAH DARI SUMBER DAYA ALAM.

 

Pasal I

 

 

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 344/KMK.06/2001 tentang Penyaluran Dana Bagian Daerah dari Sumber Daya Alam diubah sebagai berikut:

 

 

1.

Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 2 (dua) Pasal, yaitu Pasal 6A dan Pasal 6B, yang berbunyi sebagai berikut :

 

"Pasal 6A

 

 

 

(1)

Tambahan penerimaan dalam rangka otonomi khusus bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dari hasil sumber daya alam di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam setelah dikurangi pajak adalah sebesar 55% (lima puluh lima persen) untuk pertambangan minyak bumi dan 40% (empat puluh persen) untuk pertambangan gas alam selama 8 (delapan) tahun sejak tahun 2002;

 

 

 

(2)

Mulai tahun kesembilan setelah berlakunya Undang-undang Nomor 18 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, pemberian tambahan penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi sebesar 35% (tiga puluh lima persen) untuk pertambangan minyak bumi dan sebesar 20% (dua puluh persen) untuk pertambangan gas alam.

 

 

 

(3)

Sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari bagi hasil sumber daya alam sektor pertambangan minyak dan gas alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 disisihkan terlebih dahulu untuk alokasi biaya pendidikan dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

 

Pasal 6B

 

 

 

(1)

Tambahan penerimaan dalam rangka otonomi khusus bagi Provinsi Papua dari hasil sumber daya alam di wilayah Provinsi Papua setelah dikurangi pajak adalah sebesar 55% (lima puluh lima persen) untuk pertambangan minyak bumi dan 40% (empat puluh persen) untuk pertambangan gas alam selama 25 (duapuluh lima) tahun sejak tahun 2002.

 

 

 

(2)

Mulai tahun ke-26 (dua puluh enam) tambahan penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi sebesar 35% (tiga puluh lima persen) untuk pertambangan minyak bumi dan sebesar 20% (dua puluh persen) untuk pertambangan gas alam.

 

 

 

(3)

Sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) penerimaan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 dialokasikan untuk biaya pendidikan, dan sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) untuk kesehatan dan perbaikan gizi."

 

 

2.

Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal, yaitu Pasal 8A yang berbunyi sebagai berikut :

 

"Pasal 8A

 

 

 

(1)

Penghitungan bagian Daerah yang berasal dari penerimaan sektor pertambangan umum (Iuran Tetap dan Royalty) didasarkan pada penerimaan sektor pertambangan umum yang disetorkan ke Rekening Kas Negara/ BUN.

 

 

 

(2)

Dalam hal pelaksanaan penghitungan bagian Daerah, Sekretaris Jenderal Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral menyampaikan bukti Surat Setoran Bukan Pajak dari Kas Negara/BUN yang berasal dari penerimaan sektor pertambangan umum (Iuran Tetap dan Royalty) pada setiap triwulan kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.

 

 

 

(3)

Penyampaian bukti Surat Setoran Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disertakan rincian mengenai Propinsi/ Kabupaten/Kota daerah penghasil dalam rangka menghitung bagian Daerah penghasil dan bagian Daerah sekitarnya dalam propinsi yang bersangkutan.

 

 

 

(4)

Berdasarkan surat Sekretaris Jenderal Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3), Direktur Jenderal Lembaga Keuangan melakukan penghitungan dan pengalokasian untuk masing-masing bagian daerah, khusus untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, bagian daerah untuk provinsi dan kabupaten/kota terlebih dahulu disisihkan sebesar 30% (tiga puluh persen) untuk dana pendidikan dan disalurkan melalui Provinsi."

 

 

3.

Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal, yaitu Pasal 11A yang berbunyi sebagai berikut :

 

"Pasal 11A

 

 

 

(1)

Penghitungan bagian Daerah yang berasal dari penerimaan sektor kehutanan (Iuran Hak Pengusahaan Hutan dan Provisi Sumber Daya Hutan) didasarkan pada penerimaan sektor kehutanan yang disetorkan ke Rekening Kas Negara/BUN.

 

 

 

(2)

Dalam hal pelaksanaan penghitungan bagian Daerah, Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan menyampaikan bukti Surat Setoran Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan sektor kehutanan (Iuran Hak Pengusahaan Hutan dan Provisi Sumber Daya Hutan) pada setiap triwulan kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.

 

 

 

(3)

Penyampaian bukti Surat Setoran Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disertakan rincian data mengenai Propinsi/ Kabupaten/Kota daerah penghasil dalam rangka menghitung bagian daerah penghasil dan bagian daerah sekitarnya dalam propinsi yang bersangkutan.

 

 

 

(4)

Berdasarkan surat Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3), Direktur Jenderal Lembaga Keuangan melakukan penghitungan dan pengalokasian untuk masing-masing bagian Daerah, khusus untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, bagian daerah untuk provinsi dan kabupaten/kota terlebih dahulu disisihkan sebesar 30% (tiga puluh persen) untuk dana pendidikan dan disalurkan melalui Provinsi."

 

 

4.

Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) Pasal, yaitu Pasal 15A yang berbunyi sebagai berikut :

 

"Pasal 15A

 

 

 

(1)

Penghitungan bagian Daerah yang berasal dari penerimaan sektor perikanan (Pungutan Pengusahaan Perikanan dan Pungutan Hasil Perikanan) didasarkan pada penerimaan sektor perikanan yang disetorkan ke Rekening Kas Negara/BUN.

 

 

 

(2)

Dalam hal pelaksanaan penghitungan bagian Daerah, Sekretaris Jenderal Departemen Kelautan dan Perikanan menyampaikan bukti Surat Setoran Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan sektor perikanan (Pungutan Pengusahaan Perikanan dan Pungutan Hasil Perikanan) pada setiap triwulan kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.

 

 

 

(3)

Berdasarkan surat Sekretaris Jenderal Departemen Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Lembaga Keuangan melakukan penghitungan dan pengalokasian untuk masing-masing bagian Daerah, khusus untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, bagian daerah untuk provinsi dan kabupaten/kota terlebih dahulu disisihkan sebesar 30% (tiga puluh persen) untuk dana pendidikan dan disalurkan melalui Provinsi."

 

 

5.

Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yaitu Pasal 17A, 17B dan 17C yang berbunyi sebagai berikut :

 

"Pasal 17A

 

 

 

(1)

Penyaluran dana bagian daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), terdiri dari dana bagi hasil dan tambahan penerimaan dalam rangka otonomi khusus.

 

 

 

(2)

Penyaluran dana bagian daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan realisasi.

 

Pasal 17B

 

 

 

(1)

Tambahan penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2) disalurkan berdasarkan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

 

 

 

(2)

Tambahan penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6B ayat (1) dan ayat (2) disalurkan berdasarkan Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua.

 

 

 

(3)

Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan Peraturan Daerah sebagai pelaksanaan undang-undang di wilayah provinsi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam rangka penyelenggaraan otonomi khusus.

 

 

 

(4)

Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan Pasal-Pasal tertentu dalam rangka Undang-undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

 

Pasal 17C

 

 

 

(1)

Berdasarkan hasil penghitungan dan pengalokasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A ayat (4), Pasal 11A ayat (4) dan Pasal 15A ayat (3), Direktur Jenderal Lembaga Keuangan menerbitkan surat permintaan penyaluran dana bagian Daerah kepada Direktur Jenderal Anggaran.

 

 

 

(2)

Direktur Jenderal Anggaran menyalurkan dana bagian Daerah langsung ke Kas Daerah berdasarkan surat Direktur Jenderal Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)."

 

 

6.

Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 2 (dua) Pasal, yaitu Pasal 18A dan Pasal 18B yang berbunyi sebagai berikut :

 

"Pasal 18A

 

 

 

(1)

Penyaluran dana bagian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, khusus untuk sumber daya alam minyak bumi dan gas alam adalah sebesar 1/4 (seperempat) dari jumlah dana bagian Daerah yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.

 

 

 

(2)

Besarnya dana bagian Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang akan disalurkan pada triwulan II, III dan IV akan disesuaikan dengan realisasi dana bagian Daerah triwulan I, II dan III tahun anggaran berjalan.

 

 

 

(3)

Untuk penyaluran dana bagian Daerah triwulan I tahun anggaran berikutnya akan disesuaikan dengan realisasi dana bagian Daerah triwulan IV tahun anggaran berjalan.

 

 

 

(4)

Realisasi dana bagian Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3), penghitungannya dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.

 

 

 

(5)

Dalam hal laporan keuangan Pertamina dan Kontraktor Bagi Hasil telah diaudit, koreksi-koreksi audit atas laporan keuangan yang telah dilaksanakan sudah termasuk dalam penyaluran dana bagian Daerah.

 

Pasal 18B

 

 

 

Penyaluran dana bagian Daerah dari sektor pertambangan umum, sektor kehutanan dan sektor perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dihitung berdasarkan realisasi penerimaan yang disetorkan ke rekening Kas Negara/BUN."

 

Pasal II

 

 

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 31 Desember 2002

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

           

 

          BOEDIONO