MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 207/PMK.02/2014
TENTANG
TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN
DANA ONGKOS ANGKUT BERAS PEGAWAI NEGERI SIPIL
DISTRIK PEDALAMAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka penyaluran beras Pegawai Negeri Sipil distrik pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, telah dialokasikan dana ongkos angkut beras Pegawai Negeri Sipil distrik pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya; |
||||||
b. |
bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan ongkos angkut beras untuk Pegawai Negeri Sipil distrik pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, perlu diatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana ongkos angkut beras Pegawai Negeri Sipil distrik pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat; |
||||||||
c. |
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya untuk dana ongkos angkut beras Pegawai Negeri Sipil distrik pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat; |
||||||||
d. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Ongkos Angkut Beras Pegawai Negeri Sipil Distrik Pedalaman Provinsi Papua Dan Provinsi Papua Barat; |
||||||||
Mengingat |
: |
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423); |
|||||||
|
|||||||||
MEMUTUSKAN: |
|||||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA ONGKOS ANGKUT BERAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DISTRIK PEDALAMAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT. |
|||||||
Pasal 1 |
|||||||||
(1) |
Dalam rangka penyaluran beras untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) distrik pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, dialokasikan dana ongkos angkut beras PNS dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau APBN-Perubahan. |
||||||||
(2) |
Ongkos angkut beras PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bantuan biaya pengangkutan beras untuk PNS dari gudang Perusahaan Umum (PERUM) BULOG terdekat ke titik serah masing-masing tujuan. |
||||||||
Pasal 2 |
|||||||||
Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran menetapkan: |
|||||||||
a. |
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk ongkos angkut beras PNS distrik pedalaman Provinsi Papua; dan |
||||||||
b. |
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua Barat sebagai KPA untuk ongkos angkut beras PNS distrik pedalaman Provinsi Papua Barat. |
||||||||
Pasal 3 |
|||||||||
(1) |
KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menetapkan: |
||||||||
a. |
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan |
||||||||
b. |
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM). |
||||||||
(2) |
Pejabat/pegawai yang ditetapkan sebagai PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk ongkos angkut beras PNS distrik pedalaman Provinsi Papua berasal dari PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Papua berdasarkan usulan Gubernur Provinsi Papua. |
||||||||
(3) |
Pejabat/pegawai yang ditetapkan sebagai PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk ongkos angkut beras PNS distrik pedalaman Provinsi Papua Barat berasal dari PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat berdasarkan usulan Gubernur Provinsi Papua Barat. |
||||||||
(4) |
Dalam hal diperlukan, KPA dapat menetapkan Bendahara Pengeluaran. |
||||||||
Pasal 4 |
|||||||||
(1) |
Berdasarkan alokasi dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, KPA mengajukan usulan penggunaan anggaran dana ongkos angkut beras PNS distrik pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat kepada Menteri Keuangan untuk mendapat persetujuan. |
||||||||
(2) |
Usulan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: |
||||||||
a. |
Kerangka Acuan Kegiatan (KAK); |
||||||||
b. |
Rincian Anggaran Belanja (RAB); |
||||||||
c. |
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan |
||||||||
d. |
data dukung lainnya yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan. |
||||||||
(3) |
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk penggunaan anggaran dana ongkos angkut beras PNS distrik pedalaman Provinsi Papua disusun dan ditandatangani oleh Gubernur Provinsi Papua. |
||||||||
(4) |
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk penggunaan anggaran dana ongkos angkut beras PNS distrik pedalaman Provinsi Papua Barat disusun dan ditandatangani oleh Gubernur Provinsi Papua Barat. |
||||||||
Pasal 5 |
|||||||||
(1) |
Persetujuan Menteri Keuangan atas usulan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) menjadi dasar penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). |
||||||||
(2) |
Tata cara penerbitan dan pengesahan DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran. |
||||||||
Pasal 6 |
|||||||||
(1) |
Berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, PPK menandatangani kontrak penyaluran beras untuk PNS distrik pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dengan operator kegiatan ongkos angkut beras PNS. |
||||||||
(2) |
Operator kegiatan ongkos angkut beras PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha yang ditetapkan oleh PPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan berdasarkan usulan dari masing-masing gubernur. |
||||||||
Pasal 7 |
|||||||||
(1) |
Pembayaran ongkos angkut beras PNS distrik pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat didasarkan atas prestasi pekerjaan yang dilaksanakan oleh operator kegiatan ongkos angkut beras PNS. |
||||||||
(2) |
Dalam rangka pembayaran ongkos angkut beras PNS distrik pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), operator kegiatan ongkos angkut beras PNS menyampaikan surat tagihan kepada PPK. |
||||||||
(3) |
Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan lampiran: |
||||||||
a. |
Delivery Order (DO) beras yang telah diverifikasi keabsahannya oleh operator kegiatan ongkos angkut beras PNS; dan |
||||||||
b. |
Rekapitulasi Berita Acara Penyaluran Beras (BAPB). |
||||||||
(4) |
PPK melakukan pengujian atas tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan lampiran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
||||||||
(5) |
Berdasarkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPK menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan menyampaikan kepada PPSPM. |
||||||||
(6) |
PPSPM melakukan pengujian permintaan pembayaran yang diajukan oleh PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4). |
||||||||
Pasal 8 |
|||||||||
Tata cara pengajuan, penerbitan, dan pengujian SPM serta penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negarabagian atas beban anggaran bendahara umum negara pada kantor pelayanan perbendaharaan negara. |
|||||||||
Pasal 9 |
|||||||||
(1) |
KPA bertanggung jawab atas penyaluran dana ongkos angkut beras PNS distrik pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dari Rekening Kas Negara ke masing-masing rekening operator kegiatan ongkos angkut beras PNS. |
||||||||
(2) |
Operator kegiatan ongkos angkut beras PNS bertanggung jawab atas penyaluran beras sampai dengan titik serah dan memastikan kesesuaian antara biaya ongkos angkut beras dengan nilai fisik penyaluran beras. |
||||||||
(3) |
Gubernur Provinsi Papua dan Gubernur Provinsi Papua Barat bertanggung jawab atas: |
||||||||
a. |
penyusunan dan penandatanganan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan |
||||||||
b. |
pengusulan operator kegiatan ongkos angkut beras PNS kepada PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). |
||||||||
Pasal 10 |
|||||||||
KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|||||||||
Pasal 11 |
|||||||||
(1) |
Terhadap pelaksanaan kegiatan ongkos angkut beras PNS distrik pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dilakukan pemeriksaan oleh pemeriksa yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||||||||
(2) |
Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPA, Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan. |
||||||||
Pasal 12 |
|||||||||
Dalam pelaksanaan kegiatan ongkos angkut beras PNS distrik pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, Kementerian Keuangan dan Pemerintah Provinsi Papua atau Provinsi Papua Barat dapat membentuk tim untuk melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya. |
|||||||||
Pasal 13 |
|||||||||
Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang dana untuk kegiatan ongkos angkut beras PNS distrik pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan. |
|||||||||
Pasal 14 |
|||||||||
(1) |
Usulan penggunaan anggaran dana ongkos angkut beras PNS distrik pedalaman Provinsi Papua Tahun Anggaran 2014 beserta dokumen lampirannya yang telah disampaikan oleh Gubernur Provinsi Papua dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan, diakui sebagai dasar penerbitan DIPA Tahun Anggaran 2014. |
||||||||
(2) |
Usulan penggunaan anggaran dana ongkos angkut beras PNS distrik pedalaman Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2014 beserta dokumen lampirannya yang telah disampaikan oleh Gubernur Provinsi Papua Barat dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan, diakui sebagai dasar penerbitan DIPA Tahun Anggaran 2014. |
||||||||
Pasal 15 |
|||||||||
(1) |
KPA yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan dalam rangka pelaksanaa kegiatan ongkos angkut beras PNS distrik pedalaman Provinsi Papua Tahu Anggaran 2014 sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku dan diakui sebagai KPA untuk kegiatan ongkos angkut beras PNS distrik pedalaman Provinsi Papua sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. |
||||||||
(2) |
KPA yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan dalam rangka pelaksanaan kegiatan ongkos angkut beras PNS distrik pedalaman Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2014 sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku dan diakui sebagai KPA untuk kegiatan ongkos angkut beras PNS distrik pedalaman Provinsi Papua Barat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. |
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 16 |
|||||||||
(1) |
Operator kegiatan ongkos angkut beras PNS yang telah ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan kegiatan ongkos angkut beras PNS distrik pedalaman Provinsi Papua Tahun Anggaran 2014 sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku dan diakui sebagai operator kegiatan ongkos angkut beras PNS distrik pedalaman Provinsi Papua sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. |
||||||||
(2) |
Gubernur Provinsi Papua bertanggung jawab sepenuhnya atas penetapan operator dalam rangka pelaksanaan kegiatan ongkos angkut beras PNS distrik pedalaman Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
||||||||
(3) |
Operator kegiatan ongkos angkut beras PNS yang telah ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Papua Barat dalam rangka pelaksanaan kegiatan ongkos angkut beras PNS distrik pedalaman Provinsi Papua Tahun Anggaran 2014 sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku dan diakui sebagai operator kegiatan ongkos angkut beras PNS distrik pedalaman Provinsi Papua Barat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. |
||||||||
(4) |
Gubernur Provinsi Papua Barat bertanggung jawab sepenuhnya atas penetapan operator dalam rangka pelaksanaan kegiatan ongkos angkut beras PNS distrik pedalaman Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 17 |
|||||||||
|
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||||
Ditetapkan di Jakarta |
|||||||||
pada tanggal 30 Oktober 2014 |
|||||||||
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
|||||||||
|
ttd. |
||||||||
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO |
|||||||||
Diundangkan di Jakarta |
|||||||||
pada tanggal 30 Oktober 2014 |
|||||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
|||||||||
|
|||||||||
ttd. |
|||||||||
|
|||||||||
YASONNA H. LAOLY |
|||||||||
|
|||||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1758 |
Lampiran...............................