PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 61 TAHUN 2000


TENTANG


PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 1996

TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF
DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH DAN

MANTAN DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH

SERTA JANDA/DUDANYA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

bahwa gaji pokok Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu dilakukan perubahan dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945

 

 

2.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3622);

 

 

MEMUTUSKAN : 

Menetapkan

:

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 1996 TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH DAN MANTAN DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH SERTA JANDA/DUDANYA.

 

 

Pasal I

 

 

Mengubah ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/Dudanya, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

 

 

 

"Pasal 2

 

 

(1)

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh diberikan gaji pokok setiap bulan.

 

 

(2)

Besarnya Gaji Pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah)."

 

 

Pasal II

 

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 2000.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta 

 

 

 

 

 

pada tanggal 26 Juli 2000

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta

 

 

pada tanggal 26 Juli 2000

 

 

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

 

 

 

 

 

 

 

 

DJOHAN EFFENDI

 

 

 

 

 

 

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 123