PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 75 TAHUN 2013

 TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN

PAJAK YANG BERLAKU PADA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);

 

 

 

 

 

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA.

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 1

 

 

(1)

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia meliputi penerimaan:

 

 

 

a.

jasa perpustakaan;

 

 

 

b.

jasa pendidikan dan pelatihan; dan

 

 

 

c.

jasa penggunaan sarana prasarana.

 

 

(2)

Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

Tarif atas jenis jasa perpustakaan berupa konservasi bahan perpustakaan dan fumigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a serta jasa pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b tidak termasuk biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi.

 

 

(2)

Biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

 

Pasal 3

 

 

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 4

 

 

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5045) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 5

 

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 21 November 2013

 

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

             ttd

 

 

 

 

 

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

             

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 21 November 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                    REPUBLIK INDONESIA,

                                 ttd

                      AMIR SYAMSUDIN

             

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 184

 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 75 TAHUN 2013

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN

PAJAK YANG BERLAKU PADA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

I.

UMUM

 

Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

 

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Namun, dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dengan Peraturan Pemerintah.

 

 

II.

PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

Pasal 2

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

 

Pasal 3

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

Pasal 4

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

 

Pasal 5

 

 

Cukup jelas.

   

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5463

     

 

 

     Lampiran.................................