KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS - PENGELOLAAN ASET - PELABUHAN BEBAS BATAM | ||||
2013 | ||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 4/PMK.06/2013 TANGGAL 2 JANUARI 2013 | ||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM |
||||
ABSTRAK | : | - |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam, Menteri Keuangan perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam. |
|
- |
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 Nomor 47, TLN No 4286); UU No.1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 47, TLN No.4355); PP No.23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No.48, TLN Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No.171, TLN No.5340); PP No.6 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.20, TLN No.4609) sebagaimana telah diubah dengan PP No.38 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.78, TLN Nomor 4855); PP No.6 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No.17, TLN No.5196); PP No.24 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No.92 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No.142); PMK No.96/PMK.06/2007; PMK No.120/PMK.06/2007. |
|||
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang: Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan, adalah lembaga/instansi pemerintah pusat yang dibentuk oleh Dewan Kawasan dengan tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan sesuai dengan fungsi-fungsi Kawasan; Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan pengelolaan Aset pada Badan Pengusahaan, yang meliputi:a.BMN,b.barang yang diperoleh dari pendapatan operasional Badan Pengusahaan, c.barang yang pendanaannya merupakan gabungan antara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan pendapatan operasional; d.Aset Dalam Penguasaan; Kepala Badan Pengusahaan merupakan Pengguna Barang yang dalam menjalankan kewenangan dan tanggung jawabnya secara fungsional dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan Aset pada Badan Pengusahaan; Pengelolaan Aset dilaksanakan berdasarkan asas: fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, kepastian nilai; Badan Pengusahaan mengelola Aset berupa: tanah dan/atau bangunan; dan/atau selain tanah dan/atau bangunan; Penggunaan Aset dilaksanakan dengan: a) digunakan sendiri oleh Badan Pengusahaan; b) digunakan sementara oleh Pengguna Barang lainnya; c) dioperasikan oleh pihak lain; atau d) dialihkan status penggunaannya kepada Pengguna Barang lainnya; Aset yang telah ditetapkan status penggunaannya pada Badan Pengusahaan dapat dioperasikan oleh pihak lain tanpa mengubah status penggunaan Aset tersebut, dengan ketentuan pengoperasian Aset dimaksudkan untuk menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi Badan Pengusahaan; Pemanfaatan Aset meliputi: Sewa, Pinjam Pakai, Kerjasama Pemanfaatan; Pemanfaatan Aset tidak mengubah status kepemilikan Aset; Kerjasama Pemanfaatan Aset dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang; Kerjasama Pemanfaatan Aset yang diperuntukkan bagi penyediaan infrastruktur paling lama 50 (lima puluh) tahun; Aset yang tidak lagi diperlukan bagi penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan Pengusahaan dapat dilakukan Pemindahtanganan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan negara dan kepentingan umum, yang meliputi penjualan, tukar menukar dan hibah; Pemusnahan Aset dilakukan apabila tidak dapat digunakan, tidak dapat dilakukan Pemanfaatan, dan/atau tidak dapat dilakukan Pemindahtanganan; atau terdapat alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; Penghapusan Aset pada Badan Pengusahaan meliputi penghapusan dari pembukuan Badan Pengusahaan dan penghapusan dari daftar BMN Pengelola; Kepala Badan Pengusahaan wajib melakukan Penatausahaan Aset yang berada dalam penguasaannya, meliputi pembukuan; inventarisasi; dan pelaporan. |
|||
CATATAN | : | - |
Dalam rangka pengelolaan Aset Dalam Penguasaan, Badan Pengusahaan dapat melakukan Pemanfaatan seperti Sewa, Pinjam Pakai, Kerjasama Pemanfaatan dan/ atau pemanfaatan dalam bentuk lainnya. |
|
- |
Ketentuan mengenai pengelolaan Aset pada Badan Pengusahaan yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN |
|||
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: | ||||
a. |
persetujuan pengelolaan Aset yang telah diterbitkan oleh Pengelola Barang sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku dan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku pada saat pengajuan usulan; |
|||
b. |
usulan pengelolaan Aset yang telah diajukan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang dan belum mendapat persetujuan Pengelola Barang sampai dengan saat berlakunya Peraturan Menteri ini, proses selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini |
|||
- | Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan. | |||
- | Peraturan PMenteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 2 Januari 2013 | |||