MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 181/KMK.012/2003
 

TENTANG


PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 308/KMK.012/2002

TENTANG KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka meningkatkan upaya pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 308/KMK.012/2002 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah, dipandang perlu mengadakan perubahan beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan dimaksud;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 308/KMK.012/2002 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah;

Mengingat

:

1.

Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet Stbl, Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2860);

 

 

2.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);

 

 

3.

Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);

 

 

4.

Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);

 

 

6.

Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;

 

 

7.

Keputusan Presiden Nomor 288/M Tahun 2001;

 

 

8.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 308/KMK.012/2002 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah;

 

 

MEMUTUSKAN: 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 308/KMK.12/2002 TENTANG KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH.

 

 

Pasal I

 

 

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 308/KMK.12/2002 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah diubah sebagai berikut:

 

 

1.

Ketentuan Pasal 2 ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

"Pasal 2

 

 

 

(1)

Standar Akuntansi Pemerintah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan berdasarkan usulan Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah;

 

 

 

(2)

Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah terdiri dari Komite Pengarah dan Komite Kerja Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah, dibantu oleh Sekretariat;

 

 

 

(3)

Susunan keanggotaan Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini."

 

 

2.

Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

"Pasal 5

 

 

 

Pendanaan kegiatan Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah dibebankan pada Proyek Penyempurnaan Sistem Akuntansi dan Pengembangan Akuntansi Tahun Anggaran 2003."

 

 

3.

Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

"Pasal 6

 

 

 

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2003 sampai dengan 31 Desember 2003."

 

 

Pasal II

 

 

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 9 Mei 2003

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BOEDIONO

 

 

 

 

LAMPIRAN

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 181/KMK.012/2003 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 308/KMK.12/2002 TENTANG KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH.

 

SUSUNAN KEANGGOTAAN KOMITE STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN

PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
 

KOMITE PENGARAH

1.

Kepala Badan Akuntansi Keuangan Negara, Departemen Keuangan sebagai Ketua merangkap anggota;

2.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri sebagai Wakil Ketua merangkap anggota;

3.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, Departemen Keuangan sebagai anggota;

4.

Ketua Ikatan Akuntan Indonesia sebagai anggota

5.

Ketua Tim Asistensi Bidang Desentralisasi Fiskal, Departemen Keuangan sebagai anggota. 

KOMITE KERJA 

6.

Dr. Binsar H. Simanjuntak, CMA. sebagai Ketua merangkap anggota;

7.

Drs. Sugijanto, Ak, MM. sebagai Wakil Ketua merangkap anggota; 

8.

Sonny Loho, Ak., MPM. sebagai Sekretaris merangkap anggota; 

9.

Dr. Soepomo Prodjoharjono, Ak., M.Sos.Sc. sebagai anggota;

10.

Drs. Jan Hoesada, Ak., MM. sebagai anggota;

11.

Dr. Hekinus Manao, M.Acc.,CGFM. sebagai anggota;

12.

Dr. Ilya Avianti, SE., M.Si., Ak. sebagai anggota;

13.

Indra Bastian., Ph.D., MBA., Ak. sebagai anggota; 

14.

Drs. A B. Triharta, Ak., MM. sebagai anggota;

15.

Iman Bastari, Ak., M. Acc.sebagai anggota;

16.

Ahmad Yani, Ak., SH. sebagai anggota. 

SEKRETARIAT

I.

Moh Hatta, Ak., MBA.

II.

Rahayu Puspasari, SE., MBA.

III.

Drs. Agus M. Kristianto, Ak., MA.

IV.

Edward UP Naiggolan, Ak 

V.

Yulia Candra Kusumarini SE, S Sos.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 9 Mei 2003

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

BOEDIONO