DIREKTORAT JENDERAL PAJAK - INSTANSI VERTIKAL - PERUBAHAN KEDUA |
|||
2012 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR 167/PMK.01/2012 TANGGAL 6 NOVEMBER 2012 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 62/PMK.01/2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJAINSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi, pelayanan, pengawasan, dan penerimaan perpajakan, perlu menambahkan fungsi pengawasan intern pada setiap instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak; |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN 4916); Perpres No. 95 Tahun 2006 jo. Perpres No. 22 Tahun 2007; Perpres No. 47 Tahun 2009 jo. Perpres No. 91 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 141); Perpres No. 24 Tahun 2010 jo. No. 92 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 142); Permenkeu No. 62/PMK.01/2009 jo. Permenkeu No. 29/PMK.01/2012; Permenkeu No. 184/PMK.01/2010. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: |
|
|
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 11 diubah; Ketentuan Pasal 13 diubah; Ketentuan Pasal 14 diubah; Ketentuan Pasal 15 diubah; Ketentuan Pasal 16 diubah; Ketentuan Pasal 17 diubah; Ketentuan Pasal 33 diubah; Ketentuan Pasal 35 diubah; Ketentuan Pasal 40 diubah; Ketentuan Pasal 41 diubah; Ketentuan Pasal 42 diubah; Ketentuan Pasal 43 diubah; Ketentuan Pasal 56 diubah; Ketentuan Pasal 57 diubah; Ketentuan Pasal 60 diubah; Ketentuan Pasal 61 diubah; Diantara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 3 (tiga) pasal baru yaitu Pasal 77A, Pasal 77B dan Pasal 77C; Mengubah Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V. |
CATATAN | - | Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 6 November 2012. | |
|
|
- |
Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 6 November 2012. |