ABSTRAK PERATURAN

PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL_SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI_TAHUN ANGGARAN 2014

2014

PERMENKEU RI NOMOR 82/PMK.07/2014 TANGGAL 12 MEI 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2014

ABSTRAK

-

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2014;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

UU No. 33 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 Nomor 126, TLN No. 4438); UU No. 23 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 182, TLN No. 5462); PP No. 55 Tahun 2005 (LN Tahun 2004 No. 137, TLN No. 4575); Permenkeu RI No. 145/PMK.07/2013; Permenkeu RI No. 183/PMK.07/2013;

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

 

 

 

Perkiraan Alokasi DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2014 adalah sebesar Rp37.062.352.626.000,00 dengan rincian:

a.

DBH SDA Minyak Bumi dengan porsi 15,5% sebesar Rp21.128.777.633.000,00

b.

DBH SDA Gas Bumi dengan porsi 30,5% sebesar Rp15.933.574.993.000,00

 

 

 

Rincian alokasi DBH SDA Migas untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

CATATAN

:

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

 

 

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 12 Mei 2014.