ABSTRAK PERATURAN
PEDOMAN UMUM_ALOKASI DANA KEISTIMEWAAN_DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN ANGGARAN 2013
2013
PERMENKEU RI NOMOR 140/PMK.07/2013 TANGGAL 17 OKTOBER 2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK : - bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan melaksanakan ketentuan dalam Pasal 5 dan Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk Tahun Anggaran 2013, pelaksanaan penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman umum dan alokasi Dana Keistimewaan Tahun Anggaran 2013.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
UU No. 13 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 170, TLN 5339); UU No. 19 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 228, TLN 5361) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 108, TLN 5426); Permenkeu RI No. 103/PMK.07/2013; Permenkeu RI No. 93/PMK.02/2013.
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah dana yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang dialokasikan kepada Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mendanai Kewenangan Istimewa dan merupakan Belanja Transfer pada bagian Transfer Lainnya sebesar Rp231.392.653.500,00 (dua ratus tiga puluh satu miliar tiga ratus sembilan puluh dua juta enam ratus lima puluh tiga ribu lima ratus rupiah), Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menganggarkan program dan kegiatan yang didanai dari Dana Keistimewaan sebagai belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2013, berdasarkan hasil penilaian kelayakan kegiatan yang dilakukan oleh menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait, Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dilakukan melalui tata cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
CATATAN: - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2013.