MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 190/PMK.07/2013
SUMBER DAYA ALAM
KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2013 |
||||||
Menimbang |
: |
a. |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2013; |
|||
|
|
b. |
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 10 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013, dalam hal terdapat sisa realisasi penerimaan yang belum dibagihasilkan sebagai dampak belum teridentifikasinya daerah penghasil, Menteri Keuangan menempatkan sisa penerimaan dimaksud sebagai dana cadangan dalam rekening Pemerintah; |
|||
|
|
c. |
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan perkiraan penerimaan Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2013, perlu dilakukan perubahan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2013; |
|||
|
|
d. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2013; |
|||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5361) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5426); |
|||
2. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2013; |
|||||
MEMUTUSKAN:
|
||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 20/PMK.07/2013 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2013. |
||||
Pasal I |
||||||
|
|
Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2013 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: |
||||
Pasal 2 |
||||||
|
|
(1) |
Perkiraan alokasi DBH SDA Kehutanan Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp1.560.124.240.985,00 (satu triliun lima ratus enam puluh miliar seratus dua puluh empat juta dua ratus empat puluh ribu sembilan ratus delapan puluh lima rupiah), dengan rincian sebagai berikut: |
|||
|
|
|
a. |
Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) sebesar Rp32.237.776.417,00 (tiga puluh dua miliar dua ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus tujuh belas rupiah); |
||
|
|
|
b. |
Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp665.958.392.159,00 (enam ratus enam puluh lima miliar sembilan ratus lima puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu seratus lima puluh sembilan rupiah); |
||
|
|
|
c. |
Dana Reboisasi (DR) sebesar Rp559.960.013.146,00 (lima ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh juta tiga belas ribu seratus empat puluh enam rupiah); dan |
||
|
|
|
d. |
Dana Cadangan DBH SDA Kehutanan sebesar Rp301.968.059.263,00 (tiga ratus satu miliar sembilan ratus enam puluh delapan juta lima puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah) terdiri atas: |
||
|
|
|
|
1. |
Dana Cadangan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) sebesar Rp46.641.727.554,00 (empat puluh enam miliar enam ratus empat puluh satu juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh empat rupiah); |
|
2. |
Dana Cadangan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp115.893.597.563,00 (seratus lima belas miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh tiga rupiah); dan |
|||||
3. |
Dana Cadangan Dana Reboisasi (DR) sebesar Rp139.432.734.146,00 (seratus tiga puluh sembilan miliar empat ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu seratus empat puluh enam rupiah). |
|||||
|
|
(2) |
Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), dan Dana Reboisasi (DR) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c ditetapkan dengan mempertimbangkan: |
|||
|
|
|
a. |
realisasi penerimaan SDA Kehutanan selama 3 (tiga) tahun anggaran terakhir; |
||
|
|
|
b. |
hasil perhitungan realisasi penyaluran dan penerimaan DBH SDA Kehutanan periode bulan Januari sampai dengan bulan Agustus 2013 yang telah teridentifikasi daerah penghasilnya melalui mekanisme rekonsiliasi perhitungan data DBH SDA Kehutanan antara Pemerintah Pusat dengan daerah penghasil secara triwulanan; dan |
||
|
|
|
c. |
perkiraan realisasi penerimaan SDA Kehutanan per daerah periode bulan September sampai dengan bulan Oktober 2013. |
||
|
|
(3) |
Dana Cadangan DBH SDA Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan dengan mempertimbangkan: |
|||
|
|
|
a. |
realisasi penerimaan DBH SDA Kehutanan periode bulan Januari sampai dengan bulan Agustus 2013 yang belum teridentifikasi daerah penghasilnya; dan |
||
|
|
|
b. |
perkiraan realisasi penerimaan DBH SDA Kehutanan periode bulan November sampai dengan bulan Desember 2013. |
||
|
|
(4) |
Dana Cadangan DBH SDA Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditempatkan dalam rekening Dana Cadangan Menteri Keuangan Tahun Anggaran 2013. |
|||
|
|
(5) |
Rincian perkiraan alokasi DBH SDA Kehutanan Tahun Anggaran 2013 untuk masing-masing daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|||
Pasal II |
||||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||||
Ditetapkan di Jakarta
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMAD CHATIB BASRI |
||||||
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |