KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : KEP-1352/MK/II/11/1975,
TENTANG
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Memperhatikan | : | Keputusan Sidang Dewan Stabilisasi Ekonomi Nasional tanggal 18 Nopember 1975; | ||||||
Menimbang | : | bahwa dalam pelaksanaan PELITA II keperluan akan modal tetap merupakan faktor yang penting dan karenanya dianggap perlu untuk masih memberikan fasilitas-fasilitas perpajakan seperti yang diatur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-501/MK/11/7/1973 tanggal 3 Juli 1973 s/d akhir PELITA II; | ||||||
Mengingat | : | 1. | Pasal 29a Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 9 Tahun 1970; | |||||
2. | Pasal 65a Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 24 Prp. Tahun 1959; | |||||||
3. | Pasal 54a Ordonansi Pajak Perseroan 1925 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 8 Tahun 1970. | |||||||
MEMUTUSKAN : |
||||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENINJAUAN KEMBALI SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR KEP-501/MK/II/7/1973 TANGGAL 3 JULI 1973 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN DALAM RANGKA PENGERAHAN DANA-DANA DI BIDANG PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI. | ||||||
Pasal 1 Pasal 1 ayat (2) Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-501/MK/II/7/1973 tanggal 3 Juli 1973 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: "(2) Kelonggaran dimaksud pada ayat (1) pasal ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 1979". Pasal 2 Pasal 2 ayat (3) Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-501/MK/II/7/1973 tanggal 3 Juli 1973 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: "(3) Kelonggaran dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 1979. Pasal 3 Direktur Jendral Pajak diberi wewenang untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan Surat Keputusan ini. Pasal 4 Surat Keputusan ini mulai berlaku sesudah tanggal 31 Desember 1975. Agar setiap orang mengetahuinya, Surat Keputusan Menteri Keuangan ini akan dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di: JAKARTA.
Pada tanggal: 24 Nopember 1975.
MENTERI KEUANGAN,
ALI WARDHANA
----------------------
CATATAN
Kutipan: Himpunan Peraturan Menteri Keuangan Tahun 1975