KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : KEP-1352/MK/II/11/1975,

TENTANG

PENINJAUAN KEMBALI SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: KEP-501/MK/II/7/1973, TANGGAL 3 JULI 1973 TENTANG:
PEMBERIAN FASLITAS PERPAJAKAN DALAM RANGKA PENGERAHAN
DANA-DANA DI BIDANG PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Memperhatikan : Keputusan Sidang Dewan Stabilisasi Ekonomi Nasional tanggal 18 Nopember 1975;
Menimbang : bahwa dalam pelaksanaan PELITA II keperluan akan modal tetap merupakan faktor yang penting dan karenanya dianggap perlu untuk masih memberikan fasilitas-fasilitas perpajakan seperti yang diatur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-501/MK/11/7/1973 tanggal 3 Juli 1973 s/d akhir PELITA II;
Mengingat : 1. Pasal 29a Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 9 Tahun 1970;
2. Pasal 65a Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 24 Prp. Tahun 1959;
3. Pasal 54a Ordonansi Pajak Perseroan 1925 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 8 Tahun 1970.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENINJAUAN KEMBALI SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR KEP-501/MK/II/7/1973 TANGGAL 3 JULI 1973 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN DALAM RANGKA PENGERAHAN DANA-DANA DI BIDANG PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI.

Pasal 1

Pasal 1 ayat (2) Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-501/MK/II/7/1973 tanggal 3 Juli 1973 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

"(2) Kelonggaran dimaksud pada ayat (1) pasal ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 1979".

Pasal 2

Pasal 2 ayat (3) Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-501/MK/II/7/1973 tanggal 3 Juli 1973 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

"(3) Kelonggaran dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 1979.

Pasal 3

Direktur Jendral Pajak diberi wewenang untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan Surat Keputusan ini.

Pasal 4

Surat Keputusan ini mulai berlaku sesudah tanggal 31 Desember 1975.

Agar setiap orang mengetahuinya, Surat Keputusan Menteri Keuangan ini akan dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.

----------------------

CATATAN

Kutipan: Himpunan Peraturan Menteri Keuangan Tahun 1975