ABSTRAK PERATURAN |
|||
MANTAN PRESIDEN_RUMAH KEDIAMAN_PENYEDIAAN, STANDAR KELAYAKAN, DAN PENGHITUNGAN NILAI |
|||
2014 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR NOMOR 189/PMK.06/2014 TANGGAL 26 SEPTEMBER 2014 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEDIAAN, STANDAR KELAYAKAN, DAN PERHITUNGAN NILAI RUMAH KEDIAMAN BAGI MANTAN PRESIDEN DAN/ATAU MANTAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa dalam perkembangannya, pelaksanaan penyediaan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia memerlukan waktu yang lebih memadai, fleksibilitas dalam standar kelayakan dan nilai, serta keluwesan dalam penyediaan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penyediaan, standar kelayakan, dan perhitungan nilai rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.06/2014; |
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
|
Perpres No. 24 Tahun 2010; Perpres No. 80 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 189); Perpres No. 52 Tahun 2014 LN Tahun 2014 No. 122). |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: |
|
|
|
Pemerintah menyediakan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden melalui pembangunan rumah baru atau melalui pembelian rumah yang telah ada. |
|
|
|
Menteri Sekretaris Negara menyusun pagu indikatif untuk pengadaan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden pada tahun yang direncanakan. Pagu indikatif tersebut diajukan oleh Menteri Sekretaris Negara kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|
|
|
Dalam keadaan tertentu, untuk menjamin ketersediaan lahan dan memudahkan pengamanan bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden, Pemerintah dapat menyediakan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dalam suatu kawasan perumahan khusus, sesuai kriteria dan standar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. |
CATATAN |
: |
- |
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, Dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden Dan/Atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku |
|
|
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
|
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 26 September 2014 dan diundangkan pada tanggal 29 September 2014. |