PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 29 TAHUN 2012


TENTANG


KAWASAN EKONOMI KHUSUS SEI MANGKEI


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa untuk mengembangkan kegiatan perekonomian pada wilayah Sei Mangkei yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional, perlu dikembangkan Kawasan Ekonomi Khusus;

   

b.

bahwa P.T. Perkebunan Nusantara III sebagai Badan Usaha pengusul telah memenuhi dan melengkapi kriteria dan persyaratan penetapan Kawasan Sei Mangkei sebagai Kawasan Ekonomi Khusus;

   

c.

bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, pembentukan kawasan ekonomi khusus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

   

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

   

2.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066);

   

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5186);

   

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS SEI MANGKEI.

   

Pasal 1

 

 

(1)

Menetapkan Kawasan Sei Mangkei sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

 

 

(2)

Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluas 2.002,77 ha (dua ribu dua koma tujuh tujuh hektar are) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatra Utara.

 

 

(3)

Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai batas sebagai berikut:

 

 

 

a.

sebelah Utara berbatasan dengan desa Keramat Kuba;

 

 

 

b.

sebelah Selatan berbatasan dengan PTPN IV (Persero) Kebun Mayan;

 

 

 

c.

sebelah Timur berbatasan dengan PTPN IV (Persero) Kebun Gunung Bayu; dan

 

 

 

d.

sebelah Barat berbatasan dengan sungai Bah Bolon.

 

 

(4)

Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

 

 

Pasal 2

 

 

Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri atas:

 

 

a.

Zona Industri;

 

 

b.

Zona Logistik; dan

 

 

c.

Zona Pariwisata.

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Pemerintah Kabupaten Simalungun menetapkan badan usaha yang melakukan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.

 

 

(2)

Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei sampai siap operasi dalam jangka waktu paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

 

 

Pasal 4

 

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 27 Februari 2012

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

                         ttd

 

 

 

 

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

         

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 27 Februari 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                 REPUBLIK INDONESIA,

                                 ttd

                      AMIR SYAMSUDIN

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 54

Penjelasan...........................