MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 100/PMK.02/2005
TENTANG
TATA CARA PENYEDIAAN, PENCARIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
DANA SUBSIDI BENIH PADI, KEDELAI, JAGUNG HIBRIDA DAN JAGUNG
KOMPOSIT BERSERTIFIKAT HASIL PRODUKSI PT. SANG HYANG SERI (PERSERO),
PT. PERTANI (PERSERO) DAN PENANGKAR SWASTA TAHUN ANGGARAN 2005
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka meningkatkan produksi tanaman pangan yang berkualitas dan untuk membantu para petani agar dapat membeli benih padi, kedelai, jagung bibrida dan jagung komposit dengan harga yang terjangkau, perlu diberikan subsidi bagi benih padi, kedelai, jagung hibrida dan jagung komposit besertifikat hasil produksi PT. Sang Hyang Seri (Persero), PT. Pertani (Persero) dan Penangkar Swasta; |
||
|
|
b. |
bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 telah dianggarkan subsidi benih; |
||
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih Padi, Kedelai, Jagung Hibrida dan Jagung Komposit Bersertifikat Hasil Produksi PT. Sang Hyang Seri (Persero), PT. Pertani (Persero) dan Penangkar Swasta Tahun Anggaran 2005; |
||
Mengingat | : |
1. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
||
2. |
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4287); |
||||
3. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4355); |
||||
4. |
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4442) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4512); |
||||
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertanian Negara (PN Pertani) menjadi Perusahaan Perseroan (PT. Pertani) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 27); |
||||
6. |
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1995 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Sang Hyang Seri menjadi Perusahaan Perseroan (PT. Sang Hyang Seri), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 34); |
||||
7. |
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418); |
||||
8. |
Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004; |
||||
9. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2004; |
||||
10. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 571/PMK.06/2004 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2005; |
||||
11. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 606/PMK.06/2004 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2005; |
||||
12. |
Peraturan Menteri Nomor 08/PMK.02/2005 tentang Pengelolaan Bagian Anggaran Pembayaran dan Perhitungan; |
||||
13. |
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 223/Kpts/TP.240/4/1986
tentang Penunjukan PT. Pertani (Persero) sebagai Produsen dan Penyalur Benih
Pertanian Tanaman Pangan; |
||||
|
|
MEMUTUSKAN:
|
|||
Menetapkan | : |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA
PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI, BENIH PADI,
KEDELAI, JAGUNG HIBRIDA DAN JAGUNG KOMPOSIT BERSERTIFIKAT HASIL PRODUKSI PT.
SANG HYANG SERI (PERSERO), PT. PERTANI (PERSERO) DAN PENANGKAR SWASTA TAHUN
ANGGARAN 2005. |
|||
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
|
|||||
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud
dengan: |
|||||
|
|
1. |
Harga Pokok Penjualan (HPP) adalah semua biaya yang timbul, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk proses produksi benih dalam 1 (satu) periode usaha. |
||
2. |
Harga Penyerahan adalah harga jual benih rata-rata dalam 1 (satu) tahun di tingkat penyalur. |
||||
3. |
Subsidi Benih adlah penggantian biaya produksi benih padi, kedelai, jagung hibrida dan jagung komposit yang harus dibayar oleh Pemerintah apabila benih tersebut sudah terjual sebesar selisih antara HPP dengan Harga Penyerahan. |
||||
4. |
Profit Margin adalah keuntungan yang diberikan Pemerintah kepada BUMN dan Penangkar Swasta karena telah menyalurkan/menjual benih bersubsidi, yaitu maksimum sebesar 5% (lima persen) dari HPP. |
||||
5. |
Harga Eceran Tertinggi (HET) adalah harga jual benih rata-rata dalam 1 (satu) tahun di tingkat petani berdasarkan Harga Penyerahan yang diperhitungkan dengan Fee penyalur. |
||||
6. |
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah PT. Sang Hyang Seri (Persero) dan PT. Pertani (Persero) sebagai Produsen benih. |
||||
7. |
Penangkar Swasta adalah badan usaha yang berbadan hukum yang bergerak dalam usaha memproduksi benih yang telah mendapat rekomendasi dari Departemen Pertanian cq. Direktorat Jenderal Bina Produksi Tanaman Pangan dan melakukan kontrak kerjasama dengan PT. Sang Hyang Seri (Persero) atau PT. Pertani (Persero). |
||||
8. |
PT. Sang Hyang Seri (Persero) atau PT. Pertani (Persero) adalah penanggung jawab pelaksanaan kegiatan penyaluran benih yang dilaksanakan oleh Penangkar Swasta. |
||||
9. |
Varietas benih padi, kedelai, jagung hibrida dan jagung komposit besertifikat adalah semua varietas unggul nasional dari semua kelas benih sesuai deskripsi varietas yang telah disahkan oleh Menteri Pertanian. |
||||
BAB II SUBSIDI BENIH DAN PROFIT MARGIN Pasal 2 |
|||||
|
|
(1) |
HPP untuk masing-masing benih ditetapkan : |
||
|
|
|
a. |
untuk padi sebesar Rp.2.975,00/kg (dua ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah per kilogram); |
|
|
|
|
b. |
untuk kedelai sebesar Rp.5.500,00/kg (lima ribu lima ratus rupiah per kilogram); |
|
|
|
|
c. |
untuk jagung hibrida sebesar Rp.16.500,00/kg (enam belas ribu lima ratus rupiah per kilogram); |
|
|
|
|
d. |
untuk jagung komposit sebesar Rp.5.150,00/kg (lima ribu seratus lima puluh rupiah per kilogram). |
|
|
|
(2) |
Harga Penyerahan untuk masing-masing benih
ditetapkan : |
||
|
|
|
a. |
untuk padi sebesar Rp.2.475,00/kg (dua ribu empat ratus tujuh puluh lima rupiah per kilogram); |
|
|
|
|
b. |
untuk kedelai sebesar Rp.4.500,00/kg (empat ribu lima ratus rupiah per kilogram); |
|
|
|
|
c. |
untuk jagung hibrida sebesar Rp.11.750,00/kg (sebelas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah per kilogram); |
|
|
|
|
d. |
untuk jagung komposit sebesar Rp.4.150,00/kg (empat ribu seratus lima puluh rupiah per kilogram). |
|
|
|
(3) |
Terhadap semua varietas benih padi, kedelai,
jagung hibrida dan jagung komposit bersertifikat hasil produksi BUMN dan
Penangkar Swasta yang telah disahkan oleh Balai Pengawasan dan Sertifikat
Benih (BPSB) dan atau produsen yang telah mendapatkan Akreditasi dari
Lembaga Sistem Sertifikasi Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (LSSM-TPH)
Departemen Pertanian, diberikan subsidi per kg berdasarkan selisih antara
HPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Harga Penyerahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2). |
||
|
|
(4) |
Subsidi per kg sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
untuk masing-masing benih adalah : |
||
a. |
untuk padi sebesar Rp.500,00/kg (lima ratus rupiah per kilogram); |
||||
b. |
untuk kedelai sebesar Rp.1,000,00/kg (seribu rupiah per kilogram); |
||||
|
|
|
c. |
untuk jagung hibrida sebesar Rp.4.750,00/kg (empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah per kilogram); |
|
|
|
|
d. |
untuk jagung komposit sebesar Rp.1.000,00/kg (seribu rupiah per kilogram). |
|
|
|
(5) |
Fee penyalur benih padi, kedelai, jagung hibrida dan jagung komposit bersubsidi hingga ke tingkat petani ditetapkan sebesar Rp.200,00/kg (dua ratus rupiah per lilogram). |
||
|
|
(6) |
HET ditingkat petani atau konsumen adalah jumlah dari Harga Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan Fee penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (5). |
||
(7) |
HET
ditingkat petani atau konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk
masing-masing benih adalah : |
||||
|
a. |
untuk padi sebesar Rp.2.675,00/kg (dua ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah per kilogram); |
|||
|
b. |
untuk kedelai sebesar Rp.4.700,00/kg (empat ribu tujuh ratus rupiah per kilogram); |
|||
|
c. |
untuk jagung hibrida sebesar Rp.11.950,00/kg (sebelas ribu sembilan ratus lima puluh rupiah per kilogram); |
|||
|
d. |
untuk
jagung komposit sebesar Rp.4.350,00/kg (empat ribu tiga ratus lima puluh
rupiah per kilogram). |
|||
(8) |
Profit
Margin per kg untuk masing-masing benih adalah : |
||||
|
a. |
untuk padi sebesar Rp.145,00/kg (seratus empat puluh lima rupiah per kilogram); |
|||
|
b. |
untuk kedelai sebesar Rp.275,00/kg (dua ratus tujuh puluh lima rupiah per kilogram); |
|||
|
c. |
untuk jagung hibrida sebesar Rp.825,00/kg (delapan ratus dua puluh lima rupiah per kilogram); |
|||
|
d. |
untuk
jagung komposit sebesar Rp.255,00/kg (dua ratus lima puluh lima rupiah per
kilogram); |
|||
BAB III
TATA CARA PENYEDIAAN DANA DAN PEMBAYARAN SUBSIDI Pasal 3 |
|||||
(1) |
Dana untuk keperluan Subsidi Benih disediakan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. |
||||
(2) |
DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai dasar pembayaran Subsidi Benih yang dilakukan setiap bulan dan Profit Margin yang dilakukan setiap triwulan. |
||||
(3) |
Penyediaan dana dan pembayaran Subsidi Benih maupun Profit Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah terlebih dahulu dilaksanakan verifikasi terhadap realisasi penyaluran benih yang telah dilaksanakan oleh PT. Sang Hyang Seri (Persero), PT. Pertani (Persero) dan Penangkar Swasta yang berada di bawah koordinasi dan tanggung jawab PT. Sang Hyang Seri (Persero) atau PT. Pertani (Persero). |
||||
(4) |
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Direktur Utama PT. Sang Hyang Seri (Persero) atau PT. Pertani (Persero) kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan dan Direktur Jenderal Perbendaharaan. |
||||
(5) |
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan terhadap dokumen
pendukung yang terdiri dari : |
||||
|
a. |
Tembusan Berita Acara Serah Terima Benih bersertifikat yang ditandatangani oleh pihak produsen dan pihak pemasaran; |
|||
|
b. |
Rekapitulasi dan tembusan sertifikat hasil uji yang dikeluarkan oleh BPSB dan unit produksi yang telah mendapatkan akreditasi dari LSSM-TPH Departemen Pertanian, sebagai pernyataan/bukti lulus hasil pengujian benih bersertifikat; |
|||
c. |
Rekapitulasi dan tembusan terhadap Delivery Order (DO), Faktur, Surat Pengantar Angkutan (SPA) sebagai bukti penyaluran yang bersangkutan dalam pelaksanaan penyaluran benih bersertifikat. |
||||
(6) |
Pelaksana verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan serta Kementrian Badan Usaha Milik Negara cq. Deputi Bidang Usaha Agro Industri, Kehutanan, Kertas, Percetakan dan Penerbitan. |
||||
(7) |
Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 93) dituangkan dalam Berita Acara Hasil Verifikasi yang ditandatangani oleh pihak Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Deputi Bidang Usaha Agro Industri, Kehutanan, Kertas, Percetakan dan Penerbitan selaku pihak yang memverifikasi dan PT. Sang Hyang Seri (Persero) atau PT. Pertani (Persero) selaku pihak BUMN yang diverifikasi. |
||||
(8) |
Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) hanya bersifat administrasi dan tidak membebaskan PT. Sang Hyang Seri (Persero) atau PT. Pertani (Persero) untuk diaudit oleh Auditor yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
||||
(9) |
PT. Sang Hyang Seri (Persero) atau PT. Pertani (Persero) wajib menyimpan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang telah diverifikasi sebagai bukti apabila sewaktu-waktu diperlukan untuk kepentingan evaluasi, pemeriksaan atau administrasi lainnya. |
||||
Pasal 4
|
|||||
(1) |
Berdasarkan berita Acara Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7), Direktur Utama PT. Sang Hyang Seri (Persero) atau Direktur Utama PT. Pertani (Persero) mengajukan permintaan pembayaran Dana Subsidi benih dan Profit Margin kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan. |
||||
(2) |
Berdasarkan hasil penelitian permintaan penyediaan dana subsidi benih dan Profit Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan menerbitkan DIPA Subsidi Benih dan Profit Margin sesuai hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan selanjutnya menyampaikan DIPA tersebut kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. |
||||
(3) |
Berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat 92), Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan selaku Pengguna Anggaran menetapkan Direktur Utama PT. Sang Hyang Seri (Persero) atau Direktur Utama PT. Pertani (Persero) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. |
||||
(4) |
Kuasa
Pengguna Anggaran menunjuk : |
||||
|
a. |
Pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggung jawab kegiatan/pembuat komitmen/pembuat SPP; |
|||
|
b. |
Pejabat
yang diberi kewenangan untuk menandatangani Surat Perintah membayar (SPM)/menguji
SPP. |
|||
(5) |
Berdasarkan DIPA Subsidi Benih dan Profit Margin yang telah disahkan oleh
Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1), pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menerbitkan
SPM dan menyampaikannya kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara pada
Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Bendahara Umum Negara dengan
dilampiri: |
||||
a. |
Berita Acara Hasil Verifikasi; |
||||
b. |
Kuitansi Pembayaran. |
||||
(6) |
SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) selain digunakan untuk keperluan pembayaran dana Subsidi Benih yang telah disalurkan oleh PT. Sang Hyang Seri (Persero) atau PT. Pertani (Persero) juga digunakan untuk keperluan pembayaran dana Subsidi Benih yang telah disalurkan oleh Penangkar Swasta yang kegiatannya di bawah koordinasi dan tanggung jawab PT. Sang Hyang Seri (Persero) atau PT. Pertani (Persero). |
||||
(7) |
Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Direktur Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa Bendaharawan Umum Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk untung rekening PT. Sang Hyang Seri (Persero) atau PT. Pertani (Persero). |
||||
(8) |
Direktur Utama PT. Sang Hyang Seri (Persero) atau Direktur Utama PT. Pertani (Persero) bertanggung jawab atas pelaksanaan dan penggunaan subsidi benih padi, kedelai, jagung hibrida dan jagung komposit bersertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
||||
(9) |
Direktur Utama PT. Sang Hyang Seri (Persero) atau Direktur Utama PT. Pertani (Persero) selaku Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan laporan realisasi penggunaan subsidi per semester kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan. |
||||
BAB IV
PEMBAYARAN FINAL Pasal 5
|
|||||
(1) |
Pembayaran final Subsidi Benih dalam 1 (satu) tahun anggaran dilakukan setelah laporan hasil audit atas perhitungan realisasi penyaluran Subsidi Benih dan Profit Margin oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau Auditor yang berwenang melakukan audit sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
||||
(2) |
Hasil
audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan atau Auditor yang berwenang melakukan audit sesuai dengan ketentuan
yang berlaku kepada : |
||||
|
a. |
Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan dan Direktur Jenderal Perbendaharaan; |
|||
|
b. |
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara cq. Deputi Bidang Usaha agro Industri, Kehutanan, Kertas, Pencetakan dan Penerbitan; |
|||
c. |
Direksi PT. Sang Hyang Seri (Persero); |
||||
d. |
Direksi PT. Pertani (Persero). |
||||
(3) |
Dalam terdapat selisih kurang antara jumlah Subsidi Benih yang telah dibayar kepada PT. Sang Hyang Seri (Persero) atau PT. Pertani (Persero) dengan jumlah Subsidi Benih dan Profit Margin berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan atau Auditor yang berwenang melakukan audit sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada 1 (satu) tahun anggaran, kekurangan pembayaran dimaksud dapat diselesaikan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. |
||||
(4) |
Dalam hal terdapat selisih lebih antara jumlah Subsidi Benih yang telah dibayar kepada PT. Sang Hyang Seri (Persero) atau PT. Pertani (Persero) dengan jumlah Subsidi Benih dan Profit margin berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan atau Auditor yang berwenang melakukan audit sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada 1 (satu) tahun anggaran, kelebihan pembayaran dimaksud harus segera disetorkan oleh PT. Sang Hyang Seri (Persero) atau PT. Pertani (Persero) ke Kas Negara paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak surat penagihan dari Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Perbendaharaan kepada PT. Sang Hyang Seri (Persero) atau PT. Pertani (Persero) ditetapkan. |
||||
(5) |
Setoran
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan
Pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. |
||||
Pasal 6 Ketentuan mengenai pembayaran final Profit Margin dalam 1 (satu) tahun anggaran, diatur sebagai berikut : |
|||||
a. |
Pembayaran Profit margin triwulan IV berdasarkan pada jumlah total kuantum penyaluran masing-masing benih (padi, kedelai, jagung hibrida dan jagung komposit) dalam 1 (satu) tahun anggaran yang telah diaudit dikalikan dengan tarif Profit margin masing-masing benih (padi, kedelai, jagung hibrida dan jagung komposit) dikurangi dengan jumlah kuantum penyaluran masing-masing benih hingga triwulan III dikalikan dengan tarif Profit Margin masing-masing benih. |
||||
b. |
Apabila realisasi HPP masing-masing benih (padi, kedelai, jagung hibrida dan jagung komposit) hasil audit lebih rendah dari HPP masing-masing benih (padi, kedelai, jagung hibrida dan jagung komposit) yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diberikan tambahan Profit Margin sebesar 10% (sepuluh persen) dari selisih HPP benih hasil audit dengan HPP benih yang ditetapkan, dengan maksimum penambahan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari Profit Margin yang telah ditetapkan. |
||||
c. |
Apabila realisasi HPP masing-masing benih (benih padi, kedelai, jagung hibrida dan jagung komposit) hasil audit lebih tinggi dari HPP masing-masing benih (padi, kedelai, jagung hibrida dan jagung komposit) yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dikenakan pengurangan Profit Margin sebesar 10% (sepuluh persen) dari selisih HPP benih hasil audit dengan HPP benih yang ditetapkan, dengan maksimum pengurangan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari Profit Margin yang telah ditetapkan. |
||||
BAB V TAGIHAN PEMANFAATAN AIR Pasal 7 |
|||||
(1) |
Iuran atas pemanfaatan air Perum Jasa Tirta II yang digunakan oleh PT. Sang Hyang Seri (persero) untuk memproduksi benih unggul bersertifikat bagi petani pada areal kebun sendiri di Sukamandi, dibayarkan setelah PT. Sang Hyang Seri (Persero) menerima penggantian dana dari Departemen Keuangan. |
||||
(2) |
Departemen Keuangan akan memberikan penggantian dana kepada PT. Sang Hyang
Seri (Persero) atas pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah
dilengkapi dengan bukti pembayaran pemakaian air oleh PT. Sang Hyang Seri (Persero)
kepada Perum Jasa Tirta II dengan dilampiri dokumen-dokumen pendukung berupa
: |
||||
|
a. |
Berita Acara Hasil Perhitungan Pemakaian Air yang disepakati atau diketahui dan ditandatangani bersama oleh Perum Jasa Tirta II dan PT. Sang Hyang Seri (Persero) wilayah I (Sukamandi); |
|||
b. |
Faktur; |
||||
|
c. |
Kuitansi Asli dari Perum Tirta II. |
|||
BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 8 |
|||||
(1) |
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 562/KMK.02/2004 tentang Subsidi Benih Padi, Kedelai, Jagung Hibrida, Jagung Berkomposit Bersertifikat Hasil Produksi PT. Sang Hyang Seri (Persero) dan PT. Pertani (Persero), dan Penangkar Swasta Tahun Anggaran 2004, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
||||
(2) |
Apabila
dalam Tahun Anggaran 2006 masih dianggarkan subsidi bagi benih padi, kedelai,
jagung hibrida, jagung berkomposit bersertifikat hasil produksi PT. Sang
Hyang Seri (Persero) dan PT. Pertani (Persero), dan Penangkar Swasta,
Peraturan Menteri Keuangan ini masih berlaku sebagai acuan dalam pembayaran
subsidi bagi benih padi, kedelai, jagung hibrida jagung berkomposit
bersertifikat hasil produksi PT. Sang Hyang Seri (Persero) dan PT. Pertani (Persero),
dan Penangkar Swasta sampai dengan ditetapkannya pengganti Peraturan Menteri
Keuangan ini. |
||||
Pasal 9 |
|||||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan
mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2005. |
|||||
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri
Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||
Ditetapkan di Jakarta | |||||
Pada tanggal 19 Oktober 2005 |
|||||
MENTERI KEUANGAN, | |||||
JUSUF ANWAR |