KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 

NOMOR 378/KMK.01/2004 

TENTANG 

PENGURUSAN DAN PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA PADA INSTANSI

PEMERINTAH BERKAITAN DENGAN OTONOMI DAERAH 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat pengalihan sebagian kewenangan pemerintahan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah;

 

 

b.

bahwa dengan beralihnya sebagian kewenangan pemerintahan tersebut berdampak pada beralihnya beberapa kewenangan instansi vertikal Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah;

 

 

c.

bahwa peralihan sebagian kewenangan dan perubahan instansi pemerintahan berdampak pada pelaksanaan pengurusan dan penghapusan Piutang Negara pada instansi pemerintah;

 

 

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengurusan Dan Penghapusan Piutang Negara Pada Instansi Pemerintah Berkaitan Dengan Otonomi Daerah;

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960  tentang Panitia Urusan Piutang Negara  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);

 

 

2.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

 

 

3.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);

4.

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

5.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;

8.

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;

9.

Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976 tentang Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan Piutang Negara;

10.

Keputusan    Presiden   Nomor   84   Tahun   2001   tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2004;

11.

Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2004;

12.

Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2004;

13.

Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

14.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah; 

15.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 445/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara dan Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 425/KMK.01/2002;

16.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2002 tentang Pengurusan Piutang Negara;

17.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2002 tentang Pemberian Pertimbangan Atas Usul Penghapusan Piutang Negara Yang Berasal Dari Instansi Pemerintah Atau Lembaga Negara;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGURUSAN DAN PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA PADA INSTANSI PEMERINTAH BERKAITAN DENGAN OTONOMI DAERAH.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal I

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

1.

Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Negara atau badan-badan yang baik secara langsung atau tidak langsung dimiliki oleh negara, berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun, yang tidak diselesaikan oleh Penanggung Utang dan atau Penjamin  Utang  sebagaimana mestinya.

2.

Tuntutan Perbendaharaan adalah tata cara perhitungan terhadap bendaharawan jika dalam pengurusannya terjadi kekurangan perbendaharaan dan yang bersangkutan diwajibkan mengganti kekurangan tersebut tetapi ia tidak dapat/tidak mau mengganti kekurangan itu secara sukarela.

3.

Tuntutan Ganti Rugi adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendaharawan dengan tujuan untuk mendapatkan penggantian atas suatu kerugian yang diderita oleh Negara sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pegawai negeri tersebut dalam rangka tugas jabatannya dan atau melalaikan tugas kewajibannya.

4.

Pihak ketiga adalah orang atau badan yang bukan pegawai negeri tetapi dianggap ikut bertanggungjawab atas kerugian negara.

5.

Penghapusan Piutang Negara adalah kegiatan penghapusbukuan dan penghapustagihan Piutang Negara dari administrasi Penyerah Piutang.

6.

Panitia adalah Panitia Urusan Piutang Negara, baik tingkat pusat maupun cabang.

BAB II

PENGURUSAN PIUTANG NEGARA

Pasal 2

(1)

Piutang Negara yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak pada instansi Pemerintah Pusat sebelum  maupun setelah otonomi daerah diserahkan pengurusannya kepada Panitia.

(2)

Piutang Negara pada instansi Pemerintah Daerah sebelum maupun setelah otonomi daerah diserahkan pengurusannya kepada Panitia.

Pasal 3

(1)

Hasil pengurusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disetorkan ke Kas Negara.

(2)

Hasil pengurusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) disetorkan ke Kas Daerah.

Pasal 4

Piutang Negara yang berasal dari instansi Pemerintah Pusat maupun pada instansi Pemerintah Daerah berupa tuntutan perbendaharaan, tuntutan ganti rugi dan pihak ketiga yang terjadi sebelum otonomi daerah diserahkan pengurusannya kepada Panitia.

Pasal 5

(1)

Penyerahan kepada Panitia atas Piutang Negara yang berasal dari instansi Pemerintah Pusat berupa tuntutan perbendaharaan setelah otonomi daerah dilakukan oleh instansi Pemerintah Pusat yang bersangkutan setelah diterbitkan Surat Keputusan Pembebanan Majelis Tingkat Pertama.

(2)

Penyerahan kepada Panitia atas Piutang Negara yang berasal dari instansi Pemerintah Pusat  berupa tuntutan ganti rugi setelah otonomi daerah oleh instansi Pemerintah Pusat yang bersangkutan setelah diterbitkan Surat Keputusan Pembebanan Ganti Rugi.

(3)

Penyerahan kepada Panitia atas Piutang Negara yang berasal dari instansi Pemerintah Pusat berupa kerugian Negara oleh pihak ketiga setelah otonomi daerah dilakukan oleh instansi Pemerintah Pusat  yang bersangkutan setelah adanya laporan hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional dan penetapan besarnya kerugian Negara.

Pasal 6

(1)

Penyerahan kepada Panitia atas Piutang Negara pada instansi Pemerintah Daerah berupa tuntutan perbendaharaan setelah otonomi daerah dilakukan oleh instansi Pemerintah Daerah yang bersangkutan setelah diterbitkan Surat Keputusan Pembebanan.

(2)

Penyerahan kepada Panitia atas Piutang Negara pada instansi Pemerintah Daerah berupa tuntutan ganti rugi setelah otonomi daerah dilakukan oleh instansi Pemerintah Daerah yang bersangkutan setelah diterbitkan Surat Keputusan Pembebanan Ganti Rugi.

(3)

Penyerahan kepada Panitia atas Piutang Negara pada instansi Pemerintah Daerah berupa kerugian negara oleh pihak ketiga setelah otonomi daerah dilakukan oleh instansi Pemerintah Daerah yang bersangkutan setelah adanya laporan hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional dan penetapan besarnya kerugian negara.

BAB III

PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA

Pasal 7

Penghapusan Piutang Negara yang berasal dari instansi Pemerintah Pusat diselesaikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2002 tentang Pemberian Pertimbangan Atas Usul Penghapusan Piutang Negara Yang Berasal Dari Instansi Pemerintah Atau Lembaga Negara.

Pasal 8

Instansi Pemerintah Pusat tidak dapat mengajukan usul penghapusan kepada Menteri Keuangan terhadap piutang negara yang telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah.

BAB IV

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 9

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Piutang Negara instansi pemerintah yang sedang dalam pengurusan oleh Panitia tetap diproses berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2002 tentang Pengurusan Piutang Negara.

BAB V

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 10

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya,  memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 6 Agustus 2004

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

BOEDIONO