PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 68 TAHUN 2012


TENTANG


SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial;

Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4415) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5250);

   

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL.
   

BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1

    (1)

Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial adalah aparatur pemerintah yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Komisi Yudisial.

    (2) Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.
   

Pasal 2

    Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Komisi Yudisial.
   

Pasal 3

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial menyelenggarakan fungsi:
    a. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial;
    b. penyusunan rencana dan program dukungan administratif dan teknis operasional;
    c. pelaksanaan kerja sama, hubungan masyarakat, dan hubungan antarlembaga, serta pengelolaan data dan layanan informasi; dan
    d.

pembinaan dan pelaksanaan pengawasan, administrasi kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan di lingkungan Komisi Yudisial.

   

BAB II
ORGANISASI
Pasal 4

    (1) Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial terdiri atas paling banyak 5 (lima) biro dan 1 (satu) pusat.
    (2) Masing-masing biro terdiri atas paling banyak 5 (lima) bagian, dan masing-masing bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
    (3)

Pusat terdiri atas 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, dan kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bidang yang masing-masing bidang terdiri atas 2 (dua) subbidang.

   

Pasal 5

   

Di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dapat diangkat pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

   

Pasal 6

   

Jumlah unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.

   

BAB III
TATAKERJA
Pasal 7

   

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dalam melaksanakan tugas dan fungsinya wajib menerapkan prinsip-prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta bekerja sama baik dalam lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial maupun dengan instansi terkait lain.

   

Pasal 8

   

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi bawahan sesuai bidang tugas dan fungsinya.

   

Pasal 9

   

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.

   

BAB IV
ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 10

    (1) Sekretaris jenderal adalah jabatan struktural eselon I.a.
    (2) Kepala biro dan kepala pusat adalah jabatan struktural eselon II.a.
    (3) Kepala bagian dan kepala bidang adalah jabatan struktural eselon III.a.
    (4) Kepala subbagian dan kepala subbidang adalah jabatan struktural eselon IV.a.
   

Pasal 11

    (1) Sekretaris jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Komisi Yudisial.
    (2)

Pejabat struktural eselon II ke bawah di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh sekretaris jenderal.

   

BAB V
PEMBIAYAAN

Pasal 12

   

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

   

BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 13

   

Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

   

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14

   

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2005 tentang Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

   

Pasal 15

    Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

       
            Ditetapkan di Jakarta
            pada tanggal 27 Juli 2012
            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
             
                               ttd.
             
            DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
             
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juli 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
 
          ttd.
 
AMIR SYAMSUDIN
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 151