MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 190/PMK.05/2014
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN IMBAL JASA PENJAMINAN
KREDIT USAHA RAKYAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Pemerintah mencanangkan program pengembangan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi; |
||||||
b. |
bahwa untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 sebagaimana huruf a, Pemerintah, Perusahaan Penjamin Kredit, dan Bank Pelaksana telah membuat Nota Kesepahaman Bersama pada tanggal 9 Oktober 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Addendum IV yang menyepakati penjaminan Kredit Usaha Rakyat kepada usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi; |
||||||||
c. |
bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan program penjaminan kredit/pembiayaan secara terpadu sebagaimana tertuang dalam Nota Kesepahaman Bersama, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.05/2011; |
||||||||
d. |
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.05/2011 dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kondisi yang ada sehingga perlu diganti dengan Peraturan Menteri Keuangan yang baru; |
||||||||
|
|
e. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Imbal Jasa Penjaminan Kredit Usaha Rakyat; |
||||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); | ||||||
2. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); | ||||||||
3. |
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); |
||||||||
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178); |
||||||||
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423); |
||||||||
6. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pencairan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Atas Beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara; |
||||||||
7. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; |
||||||||
8. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.05/2012 tentang Sistem Akuntansi Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain; |
||||||||
9. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Perencanaan, Penetapan Alokasi, dan Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara; |
||||||||
10. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.02/2013 tentang Petunjuk Penyusunan dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran; |
||||||||
MEMUTUSKAN: |
|||||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN IMBAL JASA PENJAMINAN KREDIT USAHA RAKYAT. |
|||||||
Pasal 1 |
|||||||||
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: |
|||||||||
1. |
Kredit Usaha Rakyat, yang selanjutnya disingkat KUR, adalah kredit program pemerintah yang dananya dari perbankan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Koperasi dan Tenaga Kerja Indonesia dalam bentuk pemberian kredit modal kerja dan/atau kredit investasi yang didukung fasilitas penjaminan. |
||||||||
2. |
Perusahaan Penjamin KUR, yang selanjutnya disebut Perusahaan Penjamin, adalah perusahaan yang melakukan penjaminan kredit dan menjadi pihak dalam Nota Kesepahaman Bersama dan/atau yang secara sukarela mengikatkan diri dan tunduk dalam Nota Kesepahaman Bersama. |
||||||||
3. |
Imbal Jasa Penjaminan KUR, yang selanjutnya disingkat IJP-KUR, adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjamin dari Pemerintah dalam rangka kegiatan usaha penjaminan KUR. |
||||||||
4. |
Perjanjian Kerjasama Penjaminan KUR adalah perjanjian antara KPA atas nama Menteri Keuangan mewakili Pemerintah dengan Perusahaan Penjamin. |
||||||||
5. |
Komite Kebijakan adalah komite yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang bertugas memberikan arahan kebijakan program KUR, yang keanggotaanya terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Menteri Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Perindustrian, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Menteri Perdagangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. |
||||||||
6. |
Rencana Penjaminan Tahunan KUR, yang selanjutnya disingkat RPT-KUR, adalah rencana penjaminan KUR yang dibuat oleh Perusahaan Penjamin untuk periode 1 (satu) Tahun Anggaran. |
||||||||
7. |
Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat PA, adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan. |
||||||||
8. |
Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA, adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya. |
||||||||
9. |
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. |
||||||||
10. |
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA, adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN. |
||||||||
11. |
Bank Pelaksana adalah Bank Umum yang telah menandatangani Nota Kesepahaman Bersama (MoU) dengan Pemerintah dan Perusahaan Penjamin dalam rangka penjaminan kredit/pembiayaan KUR. |
||||||||
12. |
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang selanjutnya disingkat BPKP, adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. |
||||||||
13. |
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. |
||||||||
14. |
Kementerian Teknis adalah Kementerian Negara/Lembaga yang membidangi fungsi pelaksanaan pemberian subsidi IJP-KUR. |
||||||||
Pasal 2 |
|||||||||
(1) |
IJP-KUR bertujuan untuk mendukung pelaksanaan program KUR dalam bentuk subsidi pemerintah kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Koperasi dan Tenaga Kerja Indonesia. |
||||||||
(2) |
Subsidi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berupa imbal jasa penjaminan yang dibayarkan kepada Perusahaan Penjamin. |
||||||||
Pasal 3 |
|||||||||
(1) |
Dana IJP-KUR dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan. |
||||||||
(2) |
Menteri selaku Pengguna Anggaran atas anggaran belanja subsidi menetapkan pejabat setingkat eselon I pada Kementerian Teknis sebagai KPA. |
||||||||
(3) |
Dalam penetapan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat mempertimbangkan masukan dari Komite Kebijakan. |
||||||||
Pasal 4 |
|||||||||
Penjaminan KUR dilaksanakan melalui kerjasama penjaminan KUR yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama Penjaminan antara KPA dengan Perusahaan Penjamin. |
|||||||||
Pasal 5 |
|||||||||
(1) |
Setiap awal tahun anggaran, Perusahaan Penjamin menyampaikan RPT-KUR untuk tahun anggaran berikutnya kepada KPA berdasarkan: |
||||||||
a. |
penjaminan KUR yang masih berjalan pada tahun anggaran berikutnya; dan |
||||||||
b. |
target penyaluran tahunan KUR yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan. |
||||||||
(2) |
RPT-KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Perusahaan Penjamin kepada KPA paling lambat minggu pertama bulan Januari. |
||||||||
(3) |
KPA menyusun rencana alokasi dana IJP-KUR berdasarkan: |
||||||||
a. |
RPT-KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan |
||||||||
b. |
IJP-KUR yang belum dibayar pada periode sebelumnya. |
||||||||
(4) |
KPA menyampaikan Rencana Alokasi Dana IJP-KUR kepada pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang menjalankan fungsi Pengguna Anggaran atas anggaran belanja subsidi paling lambat akhir bulan Januari. |
||||||||
(5) |
Penyusunan alokasi dana IJP-KUR dalam APBN dan penyusunan DIPA berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||||||||
Pasal 6 |
|||||||||
(1) |
Target penyaluran tahunan KUR yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan dan penjaminan KUR yang masih berjalan merupakan batas tertinggi dasar perhitungan pembayaran IJP-KUR. |
||||||||
(2) |
Selisih lebih dari penyaluran KUR yang melampaui target penyaluran tahunan KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan IJP-KUR. |
||||||||
Pasal 7 |
|||||||||
(1) |
Besaran IJP-KUR ditetapkan oleh Menteri. |
||||||||
(2) |
Penetapan besaran IJP-KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui evaluasi. |
||||||||
(3) |
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan: |
||||||||
a. |
laporan keuangan Perusahaan Penjamin yang telah diaudit; |
||||||||
b. |
kemampuan Pemerintah menyediakan alokasi belanja subsidi; dan/atau |
||||||||
c. |
data dan informasi pendukung lainnya. |
||||||||
(4) |
Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat membentuk tim evaluasi. |
||||||||
(5) |
Tim evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat meminta masukan dari konsultan independen. |
||||||||
(6) |
Dalam rangka evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat meminta informasi dan/atau data serta laporan terkait pelaksanaan penjaminan KUR kepada Perusahaan Penjamin, Bank Pelaksana, Kementerian Teknis, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. |
||||||||
Pasal 8 |
|||||||||
|
|
(1) |
Perhitungan pembayaran IJP-KUR dilakukan berdasarkan besaran IJP-KUR dikalikan jumlah KUR yang dijamin oleh Pemerintah. |
||||||
|
|
(2) |
Perhitungan IJP-KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan secara tahunan kepada Perusahaan Penjamin sampai dengan selesainya jangka waktu KUR. |
||||||
(3) |
Dalam hal terjadi klaim risiko oleh Bank Pelaksana atau pelunasan sebelum jangka waktu KUR berakhir, maka IJP-KUR dibayarkan sampai dengan berakhirnya jangka waktu pertanggungan, kecuali ditetapkan lain oleh Pemerintah. |
||||||||
Pasal 9 |
|||||||||
(1) |
Perusahaan Penjamin mengajukan permohonan pembayaran IJP-KUR kepada KPA setiap: |
||||||||
|
|
|
a. |
bulan April, untuk penjaminan yang diterbitkan periode bulan Oktober sampai dengan bulan Maret; |
|||||
|
|
|
b. |
bulan Oktober, untuk penjaminan yang diterbitkan periode bulan April sampai dengan bulan September. |
|||||
|
|
(2) |
Permohonan pembayaran IJP-KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai data pendukung: |
||||||
|
|
|
a. |
Surat Permohonan Pembayaran IJP-KUR sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; |
|||||
|
|
|
b. |
Rincian tagihan IJP-KUR per sektor usaha per bank penyalur per jenis kredit sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; |
|||||
|
|
|
c. |
Kuitansi atau bukti penerimaan pembayaran yang telah ditandatangani Direksi Perusahaan Penjamin; |
|||||
|
|
|
d. |
Salinan Sertifikat Penjaminan; |
|||||
|
|
|
e. |
Arsip data komputer Penjaminan; dan |
|||||
f. |
Daftar Calon Debitur dari Kementerian Teknis. |
||||||||
|
|
(3) |
Penyampaian data pendukung berupa Daftar Calon Debitur dari Kementerian Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f berlaku mulai Tahun Anggaran 2015. |
||||||
(4) |
Kebenaran data pendukung permohonan pembayaran IJP-KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tanggungjawab Perusahaan Penjamin. |
||||||||
Pasal 10 |
|||||||||
|
|
(1) |
KPA melakukan verifikasi atas permohonan pembayaran IJP-KUR yang diajukan oleh Perusahaan Penjamin. |
||||||
|
|
(2) |
KPA dapat meminta bantuan BPKP untuk melakukan verifikasi atas tagihan IJP-KUR. |
||||||
|
|
(3) |
Hasil verifikasi atas tagihan IJP-KUR yang dilakukan oleh BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi yang ditandatangani oleh BPKP dan Perusahaan Penjamin. |
||||||
|
|
(4) |
Pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam standar prosedur operasional yang ditetapkan oleh KPA. |
||||||
|
|
(5) |
Dalam hal verifikasi dilakukan oleh BPKP, pelaksanaan verifikasi mengacu pada kriteria yang disepakati antara KPA dan BPKP dan standar prosedur operasional yang ditetapkan oleh KPA. |
||||||
Pasal 11 |
|||||||||
|
|
Tata cara pencairan dana IJP-KUR oleh KPA berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|||||||
Pasal 12 |
|||||||||
|
|
KPA dapat meminta laporan, informasi dan/atau data terkait pelaksanaan penjaminan KUR kepada Perusahaan Penjamin untuk keperluan pengawasan. |
|||||||
Pasal 13 |
|||||||||
|
|
KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|||||||
Pasal 14 |
|||||||||
|
|
Tagihan IJP-KUR yang telah diajukan kepada Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku KPA sebelum serah terima pejabat KPA dan dalam proses verifikasi, penyelesaian pembayarannya dilakukan oleh KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). |
|||||||
Pasal 15 |
|||||||||
|
|
Peralihan KPA dari Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan kepada pejabat setingkat eselon I pada Kementerian Teknis dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima. |
|||||||
Pasal 16 |
|||||||||
|
|
(1) |
Terhadap Perjanjian Kerjasama Penjaminan yang dibuat sebelum peralihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan pembaruan perjanjian oleh KPA dan Perusahaan Penjamin. |
||||||
|
|
(2) |
Pembaruan Perjanjian Kerjasama Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak. |
||||||
Pasal 17 |
|||||||||
|
|
Sertifikat penjaminan KUR yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang tertuang dalam sertifikat penjaminan KUR. |
|||||||
Pasal 18 |
|||||||||
|
|
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.05/2011 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat kecuali ketentuan mengenai besaran IJP-KUR sampai dengan ditetapkannya besaran IJP-KUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
|||||||
Pasal 19 |
|||||||||
|
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|||
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 1 Oktober 2014 |
|||
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA |
|||
|
|
|
|
|
|
|
|||
|
|
|
|
|
|
ttd. |
|||
|
|
|
|
|
|
|
|||
MUHAMAD CHATIB BASRI |
|||||||||
Diundangkan di Jakarta |
|||||||||
pada tanggal 1 Oktober 2014 |
|||||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
|||||||||
|
|||||||||
ttd. |
|||||||||
|
|||||||||
AMIR SYAMSUDIN |
|||||||||
|
|||||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1448 |