MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 59/PMK.09/2010


TENTANG


KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERN
KEMENTERIAN KEUANGAN
TAHUN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa penyiapan perumusan kebijakan Kementerian Keuangan di bidang pengawasan dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1423 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143.1/PMK.01/2009;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kebijakan Pengawasan Intern Kementerian Keuangan Tahun 2010;

Mengingat

:

1.

Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;

 

 

2.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143.1/PMK.01/2009;

Memperhatikan

:

1.

Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;

 

 

2.

Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;

 

 

3.

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERN KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN 2010.

 

 

Pasal 1

 

 

(1)

Kebijakan Pengawasan Intern Kementerian Keuangan Tahun 2010 ditetapkan sebagai berikut:

 

 

 

a.

pelaksanaan transformasi pengawasan;

 

 

 

b.

pengawalan reformasi birokrasi Kementerian Keuangan; dan

 

 

 

c.

peningkatan kualitas Laporan Keuangan Kementerian Keuangan.

 

 

(2)

Kebijakan Pengawasan Intern Kementerian Keuangan Tahun 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci dalam tema pengawasan unggulan yang menjadi kegiatan prioritas Inspektorat Jenderal bersama unit eselon I.

 

 

(3)

Kebijakan Pengawasan Intern Kementerian Keuangan Tahun 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal 2

 

 

Dalam rangka melaksanakan Kebijakan Pengawasan Intern Kementerian Keuangan Tahun 2010 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Inspektorat Jenderal menyusun dan melaksanakan Program Kerja Pengawasan Tahunan Tahun 2010.

 

 

Pasal 3

 

 

Setiap unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan harus mendukung terlaksananya Kebijakan Pengawasan Intern Kementerian Keuangan Tahun 2010.

 

 

Pasal 4

 

 

Inspektur Jenderal menyampaikan laporan pelaksanaan Kebijakan Pengawasan Intern Kementerian Keuangan Tahun 2010 secara berkala kepada Menteri Keuangan.

 

 

Pasal 5

 

 

Dalam hal tema pengawasan unggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) memerlukan penyesuaian, penyesuaian dimaksud dilakukan oleh Inspektur Jenderal setelah berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan unit eselon I terkait.

 

 

Pasal 6

 

 

Guna menjamin kelancaran dan menjalin kerjasama dan komunikasi antara Inspektorat Jenderal dan unit eselon I dalam rangka pelaksanaan tema pengawasan unggulan, Inspektur Jenderal membentuk Tim Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Tema Pengawasan Unggulan.

 

 

Pasal 7

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2010.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 9 Maret 2010

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

 

 

Diundangkan di Jakarta

 

pada tanggal 9 Maret 2010

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 

 

 

 

 

PATRIALIS AKBAR

 

 

 

 

 

 

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 125

Lampiran......................