ABSTRAK PERATURAN

PENYESUAIAN_NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK_PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

2014

PERMENKEU RI NOMOR 23/PMK.03/2014 TANGGAL 3 FEBRUARI 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ABSTRAK :  -  bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan selain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tetap merupakan kewenangan pemerintah pusat guna memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi Wajib Pajak, serta mempertimbangkan perkembangan ekonomi, moneter, dan harga umum objek pajak, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai penyesuaian besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.

-     Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

UU No. 12 Tahun 1985 (LN Tahun 1985 No. 68, TLN 3312) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No. 62, TLN 3569).

-     Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

   Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dalam penetapan besarnya PBB terutang, setiap wajib pajak diberikan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) hanya berlaku untuk PBB selain sektor perdesaan dan perkotaan. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, penetapan besarnya PBB terutang untuk Tahun Pajak 2013 dan tahun-tahun pajak sebelumnya dilakukan dengan menggunakan NJOPTKP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.03/2011 tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan.

 

CATATAN : -   Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.03/2011 tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

                   -  Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.

                    -  Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 3 Februari 2014 dan diundangkan pada tanggal 4 Februari 2014.