MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1/PMK.07/2014
TENTANG
PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL
SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2014
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2014; |
||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); |
|||
2. |
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5462); |
|||||
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); |
|||||
4. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2007 tentang Pedoman Umum Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi; |
|||||
5. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah; |
|||||
6. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.07/2013 tentang Pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah; |
|||||
MEMUTUSKAN: |
||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2014. |
||||
Pasal 1 |
||||||
Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2014 yang selanjutnya disebut Alokasi DBH SDA Kehutanan didasarkan atas perkiraan penerimaan Sumber Daya Alam Kehutanan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014. |
||||||
|
|
|||||
Pasal 2 |
||||||
(1) |
Alokasi DBH SDA Kehutanan adalah sebesar Rp1.040.387.889.203,00 (satu triliun empat puluh miliar tiga ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus tiga rupiah), terdiri dari: |
|||||
a. |
Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) sebesar Rp55.283.564.798,00 (lima puluh lima miliar dua ratus delapan puluh tiga juta lima ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah); |
|||||
|
|
|
b. |
Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp551.240.856.062,00 (lima ratus lima puluh satu miliar dua ratus empat puluh juta delapan ratus lima puluh enam ribu enam puluh dua rupiah); dan |
||
|
|
|
c. |
Dana Reboisasi (DR) sebesar Rp433.863.468.343,00 (empat ratus tiga puluh tiga miliar delapan ratus enam puluh tiga juta empat ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah). |
||
|
|
(2) |
Alokasi DBH SDA Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan Sumber Daya Alam Kehutanan selama 3 (tiga) tahun anggaran terakhir. |
|||
|
|
(3) |
Rincian Alokasi DBH SDA Kehutanan 2014 untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|||
|
|
|
|
|
||
Pasal 3 |
||||||
|
|
Penyaluran Alokasi DBH SDA Kehutanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||||
|
|
|
|
|
||
Pasal 4 |
||||||
|
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||
|
|
|
|
|
||
Ditetapkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 2 Januari 2014 |
||||||
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
||||||
ttd. |
||||||
MUHAMAD CHATIB BASRI |
||||||
Diundangkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 2 Januari 2014 |
||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
||||||
ttd. |
||||||
AMIR SYAMSUDIN |
||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 4 |
Lampiran...................................