PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 52 TAHUN 2008
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Negara Lingkungan Hidup sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Negara Lingkungan Hidup; |
|||
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Negara Lingkungan Hidup; |
|||
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
|||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687); |
|||
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760); |
|||
|
|
MEMUTUSKAN : |
||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN NEGARA LINGKUNGAN HIDUP. |
||||
|
Pasal 1 |
|||||
|
|
(1) |
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Negara Lingkungan Hidup meliputi penerimaan dari : |
|||
|
|
|
a. |
Jasa Laboratorium Pengendalian Dampak Lingkungan; |
||
|
|
|
b. |
Jasa Penelitian dan Pengkajian Teknologi Lingkungan; |
||
|
|
|
c. |
Jasa Pendidikan dan Pelatihan; |
||
|
|
|
d. |
Jasa Layanan Informasi Perpustakaan; |
||
|
|
|
e. |
Jasa Sewa Sarana dan Prasarana; |
||
|
|
|
f. |
Jasa Registrasi Kompetensi Nasional Bidang Lingkungan; |
||
|
|
|
g. |
Jasa Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3); dan |
||
|
|
|
h. |
Ganti kerugian akibat terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup berdasarkan : |
||
|
|
|
|
i. |
penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui pengadilan; atau |
|
|
|
|
|
ii. |
penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan. |
|
|
|
(2) |
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. |
|||
|
|
(3) |
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h butir i adalah sebesar ganti kerugian yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. |
|||
|
|
(4) |
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h butir ii adalah sebesar ganti kerugian yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan atau bentuk lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|||
|
Pasal 2 |
|||||
|
|
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan Rupiah. |
||||
|
Pasal 3 |
|||||
|
|
(1) |
Tarif atas Jasa Laboratorium Pengendalian Dampak Lingkungan berupa Pengambilan Contoh Parameter Kualitas Lingkungan, Kalibrasi Peralatan Pemantauan Kualitas Lingkungan, dan Konsultasi Teknis dan Manajemen Laboratorium Lingkungan; Jasa Penelitian dan Pengkajian Teknologi Lingkungan, dan Jasa Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi. |
|||
|
|
(2) |
Biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar. |
|||
|
Pasal 4 |
|||||
|
|
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Negara Lingkungan Hidup wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. |
||||
|
Pasal 5 |
|||||
|
|
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4304) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
||||
|
Pasal 6 |
|||||
|
|
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
||||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 23 Juli 2008 |
|
|
|
|
|
|
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO | ||||||
|
|
Diundangkan di Jakarta |
|
|||
|
|
pada tanggal 23 Juli 2008 |
|
|||
|
|
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
|
|||
REPUBLIK INDONESIA, | ||||||
ANDI MATTALATTA | ||||||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 110 |